Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Drama hukum kasus dugaan korupsi dana PMI Kota Palembang terus berlanjut.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, kompak mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
Langkah hukum itu terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 3 Maret 2026.
Permohonan banding didaftarkan sejak 20 Februari 2026, dan kini resmi diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.
BACA JUGA:Ada Timbangan hingga Uang Tunai, Inilah Barang Bukti Hasil Tangkapan Satresnarkoba Ogan Ilir Terbaru
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!
Di tingkat banding, perkara ini akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota, RA Suharni dan Bambang Antariksa.
Publik pun selanjutnya menanti, apakah vonis akan diperberat, diperingan, atau tetap.
Tak hanya terdakwa yang bergerak.
Kejaksaan Negeri Palembang juga langsung melawan.
BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Merapi Ringkus Dua Pria yang Paksa Sopir Truk Beli Air di Jalan
BACA JUGA:Kabur ke Sumatera Barat, Pelaku Penggelapan Mobil Innova Tak Berkutik Dijemput Satreskrim Palembang
Melalui Kasi Intelijen M Ali Rizza, Kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.
Menurut Ali Rizza, langkah Kejari berkaitan dengan selisih perhitungan pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
