Alex Noerdin Meninggal Dunia, Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkaranya Gugur
Mendiang H Alex Noerdin, manta Gubernur Sumatera Selatan-Dok-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang setelah terdakwa meninggal dunia.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 9 Maret 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan hak penuntutan terhadap terdakwa Alex Noerdin hapus demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Secara resmi menetapkan, menyatakan hak penuntutan penuntut umum atas diri terdakwa Alex Noerdin hapus atau gugur demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Gubernur Sumsel 2 Periode Itu Resmi Gugur!
BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal, JPU Koordinasi dengan Keluarga dan PN Palembang
Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 76/Pid.Sus TPK/2025/PN Plg terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Berdasarkan informasi yang diterima majelis hakim, Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.26 WIB di RS Siloam Semanggi.
Majelis hakim menilai gugurnya perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, terdakwa telah menjalani proses persidangan, namun karena meninggal dunia maka perkara secara otomatis harus dihentikan.
BACA JUGA:Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Tutup Usia
BACA JUGA:Jenazah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bakal Dibawa ke Palembang
Penghentian perkara juga mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, setelah adanya kepastian hukum terkait wafatnya terdakwa.
Majelis hakim menegaskan penghentian penuntutan ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan pidana hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

