Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fakta Baru
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 9 Maret 2026-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Terungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, anggota DPRD OKU, Senin 9 Maret 2026.
Dalam persidangan dihadapan majekis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa penuntut umum mencecar saksi Ahmad Azhar alias Alal, terkait penitipan sebuah bungkusan kepada Td, salah seorang pejabat di Kabupaten OKU.
Dalam tanya jawab di persidangan, saksi mengaku pernah menerima titipan dari Nopriansyah atas perintah Td.
Menurut saksi, titipan dari Nopriansyah tersebut dia serahkan kepada Td, pejabat di Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal Dunia, Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkaranya Gugur
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati
Jaksa juga menanyakan kepada saksi apakah selain tugas kedinasan, saksi pernah menerima tugas lain.
Saksi pun menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta menyampaikan sebuah titipan.
“Yang saya cuma menerima titipan, saya sampaikan ke beliau,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika didalami lebih lanjut mengenai bentuk titipan tersebut, saksi menyebut benda itu dibungkus menggunakan plastik hitam.
BACA JUGA:Terkuak di Sidang Tipikor Palembang, Dana Cabor KONI Lahat Diduga Disunat hingga Puluhan Juta
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dari bungkusan tersebut karena tidak pernah membukanya.
“Plastik hitam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

