PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat THR, Cek Nominalnya Disini
Ilustrasi nominal THR yang diterima PPPK Paruh Waktu di Jember-pixabay-
PALPRES.COM - Para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember akhirnya mendapat kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Ya, Pemkab Jember bakal segera merealisasikan pemberian THR bagi para PPPK Paruh Waktu.
Seperti diketahui, Jember adalah kabupaten dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar se-Indonesia
Ada sekitar 8.344 tenaga non ASN yang menerima SK.
BACA JUGA:Dari Jaksa Muda hingga Doktor Hukum: Kisah Pengabdian Dr. Ali Rizza di Korps Adhyaksa
"Di saat daerah lain mungkin masih ragu atau belum memutuskan, kami di Jember mengambil langkah tegas."
"Di malam yang penuh berkah ini, saya pastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR," kata Bupati Jember Muhammad Fawait.
Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
BACA JUGA:Bikin Haru! Bandara SMB II Palembang Undang Ratusan Anak Yatim Berbuka Puasa dan Beri Santunan
BACA JUGA:Ini Pesan Khusus Personel Polsek Rantau Alai Saat Sambangi Tongkrongan Pemuda
Dalam regulasi itu, disebutkan THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK sehingga PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.
Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

