Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Polisi Sita 54 Gram Sabu dari Petani di OKU Timur, Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Sita 54 Gram Sabu dari Petani di OKU Timur, Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Sita 54 Gram Sabu dari Petani di OKU Timur, Terancam Penjara Seumur Hidup.--

MARTAPURA, PALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba OKU Timur kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam operasi patroli yang digelar di Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,14 gram dari seorang tersangka berinisial AP (33).

Dalam informasi pihak kepolisian menjelaskan,pengungkapan yang terjadi pada Rabu dini hari 18 Maret 2026 sekitar pukul 00.45 WIB ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam periode operasi patroli yang tengah berjalan.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu awalnya diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Motif Tersangka A Nekat Habisi Nyawa Aldo di Muara Payang Lahat

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program PSR, Kejari Musi Rawas Sita Lebih dari Rp1,2 Miliar

Saat hendak diperiksa, AP sempat melarikan diri.

Namun, petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Meski demikian, penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti di tubuh tersangka.

Kondisi ini sempat membuat proses pengungkapan menemui kendala, sebelum akhirnya dilakukan interogasi di lokasi penangkapan.

BACA JUGA:Niat Baik Berujung Apes: Motor NMAX Warga Tanjung Batu Digadaikan Teman Sendiri, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Aksi Pencuri Motor di Muara Maung Berakhir di Tangan Polisi, 2 Unit Kendaraan Berhasil Disita

Dalam proses tersebut, tersangka secara mengejutkan mengakui lokasi penyimpanan sabu yang dikuasainya.

Barang bukti disebut disembunyikan di sebuah pondok yang hanya berjarak sekitar dua meter dari titik penangkapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: