Mudik Lebaran 2026, Ini Jalan Tol yang Bisa dan Tidak Bisa Dilewati Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang dikelola oleh PT Hutama Karya, selama periode Mudik Lebaran 2026-Hutama Karya-
JAKARTA, PALPRES.COM – Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang dikelola oleh PT Hutama Karya, selama periode Mudik Lebaran 2026.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu, sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Karenanya, Hamdani, Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, mengingatkan kembali para pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026 tersebut.
Menurut Hamdani, sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya senantiasa menjalankan operasional Jalan Tol berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah serta koordinasi dengan instansi berwenang, guna memastikan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Diserbu Pemudik, Trafik Harian Tembus 188.975 Kendaraan, Ini Ruas Terpadat
BACA JUGA:Lonjakan Trafik Mudik, 153 Ribu Kendaraan Padati Jalan Tol Trans Sumatera
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan, yakni Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Lalu, jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok,” jelas Hamdani.
Dengan demikian, menurut Hamdani, di luar ruas-ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi oleh seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol yang dikelola PT Hutama Karya diberlakukan secara kontinyu, sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat-Hutama Karya-
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya, menurut Hamdani, meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA:Progres Konstruksi Tol Palembang-Betung 3 Mainroad Capai 50,16%, Intip Perkembangan Terbarunya!
BACA JUGA:Efek WFA Mulai Terasa, Lonjakan Kendaraan di Tol Trans Sumatra Capai 55%!
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

