Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Pemkab Musi Banyuasin Terapkan WFA, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Baik

Pemkab Musi Banyuasin Terapkan WFA, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Baik

Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin-Dinas Kominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba bakal menerapkan Word From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meskipun menerapkan WFA, pelayanan publik akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Sistem Fleksibilitas kerja ini diimbangi dengan pemanfaatan sistem digital serta pengawasan kinerja berbasis teknologi.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode tertentu pascalibur Idul Fitri, yakni 16–17 dan 25–27 Maret 2026.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga Binaan, Lapas Sekayu Lakukan Perawatan dan Rolling Gembok

BACA JUGA:Lebaran Penuh Makna di Muba, Kepedulian Sosial Hingga Penguatan Sinergi Dilakukan Bupati dan Wabup

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Daud Amri, mengatakan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. 

Meski demikian, kendali tetap berada pada pimpinan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” kata Daud.

Dalam pelaksanaannya, WFA di Muba didukung oleh berbagai perangkat digital, mulai dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sarana kerja daring, hingga rapat virtual.

BACA JUGA:Halal Bihalal Jajaran Dinas Kominfo dan DWP, Pererat Tali Silaturahmi dan Saling Bermaaf-maafan

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Muba Sidak Sejumlah Kantor Pelayanan Publik

Pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara waktu nyata.

Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan kerja secara berkala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait