Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Transformasi Birokrasi: Disnakertrans Muba dan Pemprov Sumsel Terapkan WFA Berbasis Kinerja

Transformasi Birokrasi: Disnakertrans Muba dan Pemprov Sumsel Terapkan WFA Berbasis Kinerja

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP bersama kepala dinas tenaga kerja se Sumatera Selatan-Disnakertrans Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sinergi dalam transformasi tata kelola pemerintahan terus diperkuat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan resmi mengimplementasikan sistem Work From Anywhere (WFA).

Langkah strategis ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan budaya kerja birokrasi yang adaptif, fleksibel, namun tetap berorientasi pada hasil (output-oriented).

Implementasi di Lingkungan Pemkab Muba

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Rakyat, Bupati Muba Ajak Masyarakat Belanja di Pasar Tradisional

BACA JUGA:Buruan Daftar! Lowongan Operator Grader di Muba Dibuka hingga 31 Maret 2026

Penerapan WFA di Disnakertrans Muba merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet, Nomor: P-100.3.4.2/101BKPSDM/2026.

Regulasi ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN, selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa fleksibilitas ini menuntut kedisiplinan tinggi.

"WFA bukan sekadar pindah lokasi kerja.

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Disnakertrans Muba Layani Konsultasi Pekerja

BACA JUGA:Perkuat Sinergi di Bulan Suci, Ketua TP PKK Muba Matangkan Persiapan Lomba Tingkat Provinsi 2026

Seluruh ASN wajib menjaga produktivitas dengan mengisi laporan kinerja digital melalui aplikasi e-Office.

Kami memastikan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama tanpa terkendala jarak," tegasnya.

Sinergi dan Penyesuaian Teknis Pemprov Sumsel

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemprov Sumsel memberlakukan penyesuaian sistem kerja berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800.1/1098/BKD.I/2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba