Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Dua Bandar Besar Diburu! Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Multi-Komoditas

Dua Bandar Besar Diburu! Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Multi-Komoditas

Dua Bandar Besar Diburu! Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Multi-Komoditas.--

PRABUMULIH, PALPRES.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu 29 Maret 2026.  

Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.

Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan dua varian ekstasi, yakni empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram.

BACA JUGA:Klien Dituntut 6 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Lahan 1.756 Hektare, PH Sebut Tak Sesuai Fakta

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada Prabumulih: Ketua KPU Dituntut 10 Tahun, 2 Lainnya 8,5 Tahun

Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda.

Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan dengan fokus pada pengejaran dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Besar di Ogan Ilir Hanguskan 9 Rumah Warga

BACA JUGA:Terungkap! Motif Kekasih Tega Gorok Leher Staf Bawaslu OKU Selatan

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membuka dua jalur pengembangan jaringan narkotika yang berbeda.

“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: