Absensi Online Mulai Berlaku di OKI, ASN Wajib Pahami Ini
Pemkab OKI mulai terapkan absensi online bagi ASN -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mulai menerapkan absensi elektronik berbasis android bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026.
Sistem ini memanfaatkan teknologi face recognition dan GPS untuk memastikan kehadiran pegawai secara akurat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.
Penerapannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Serahkan LKPD 2025, Pemkab OKI Harap Pertahankan WTP ke 15 Kali
BACA JUGA:Aktivitas Digital Kembali Meningkat,Telkomsel Pastikan Jaringan Tetap Stabil
Kemudian Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Serta Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Bupati OKI, H Muchendi, melalui Asisten III Setda OKI, Hj. Nursula, mengatakan sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin sekaligus menutup celah manipulasi kehadiran.
“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan posisi ASN berada dalam radius yang ditentukan.
BACA JUGA:Sanksi Tegas Menanti! Propam Ogan Ilir Larang Keras Anggotanya Main Judi Online
BACA JUGA:Musrenbang OKI 2027: Menjaga Pertumbuhan, Menekan Ketimpangan
Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula.
Ia menilai digitalisasi absensi menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

