Sidang Kasus Dana Pokir, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU, saat disumpah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU di PN Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026.-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa KPK menghadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di PN Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026.
Kasus tersebut menjerat dua terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa KPK mencecar Teddy seputar proses pengesahan APBD hingga perubahan anggaran dari nilai yang sebelumnya ditetapkan.
Teddy mengaku mengetahui, kalau ada pengurangan APBD OKU di tahun 2025 dari semula direncanakan Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.
BACA JUGA:Tersandung Proyek Fiktif, Oknum ASN Pemkot Palembang Divonis 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terdakwa Pengancaman di Masjid Dituntut 7 Bulan Penjara di PN Palembang
"Tahu hanya secara global saja Pak kalau ada perubahan, tapi tidak tahu yang mana-mana saja. Yang ngasih tahu Pak Setiawan," ujar Teddy saat ditanya jaksa KPK.
Saat APBD 2025 belum disahkan, Teddy sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati lalu mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada.
Meski Teddy sempat hadir dalam Musrenbang, di salah satu kantor Camat untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Namun Teddy mengaku tidak memantau lagi proses lanjutan pembahasan APBD 2025, karena sudah mengundurkan diri.
BACA JUGA: 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Dibakar di Langsa, Negara Terhindar dari Kerugian Ratusan Juta
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Praperadilan, PH Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Bahkan ketika ada permasalahan tidak quorum dalam rapat APBD di tingkat DPRD, Teddy tidak mengetahui karena fokus dengan Pilkada dan sempat menghadapi gugatan di MK.
"Tidak disampaikan (oleh Setiawan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

