Kasus LRT Palembang Rugikan Negara Rp74 Miliar, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 8,5 Tahun
Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, usai menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara, kepada mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono.
Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Selasa, 5 Mei 2026, dengan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Terjebak Taktik Polisi! Pengedar Ekstasi di Musi Rawas Diciduk Saat Transaksi di Rumah Makan
BACA JUGA:Bukan Sekadar Lirikan! Terungkap Motif Dendam Asmara di Balik Penikaman Petani di Ulu Ogan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Pitriadi saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp25.600.000.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut KM 03 Tol Palindra: Hendak Dagang ke Pasar, 3 Nyawa Melayang di Lokasi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Bendahara PMI Banyuasin Dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

