Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Dugaan Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang saat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa 19 Mei 2026, dengan majelis hakim diketuai Fauzi Isa, SH, MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Besok, Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Rekanan Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar

BACA JUGA:Jual Kucing Dilindungi via Facebook, Warga Palembang Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB dirampas untuk negara.

Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah dokumen terkait perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan hak atas tanah, laporan produksi, hingga dokumen pajak tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Pria 49 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Kabel Sepanjang 30 Meter

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok Kaleng, Pengangguran di Tanjung Enim Selatan Tak Berkutik Dikepung Polisi

Dalam putusan itu, uang titipan sebesar Rp527,5 juta juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait