PLN Icon Plus Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PLN Kawasan Gandus
Penyegelan kabel jaringan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan aset milik PLN--PLN Icon Plus
PALPRES.COM - Penertiban jaringan internet ilegal yang menggunakan tiang milik PLN mulai dilakukan di kawasan RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Senin (25/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan oleh PLN Icon Plus Sumatera Bagian Selatan (SumBagSel) sebagai tindak lanjut atas laporan dari PLN UID S2JB bersama warga terkait dugaan pelanggaran pemasangan jaringan internet oleh provider BS Net.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyegelan kabel jaringan di tujuh titik lokasi yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan aset milik PLN.
Selanjutnya, pihak PLN Icon Plus akan melayangkan somasi kepada provider agar segera melakukan penurunan dan pemindahan jaringan secara mandiri.

Petugas sedang melakukan penyegelan kabel jaringan internet illegal jaringan--PLN Icon Plus
Penertiban dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi aset negara dari penggunaan tanpa izin.
PLN Icon Plus juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan internet yang masih menggunakan tiang aset PLN secara sembarangan tanpa izin resmi.
Warga Gandus menyambut baik langkah penertiban tersebut.
Mereka berharap kawasan permukiman terbebas dari kabel semrawut yang dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan lingkungan.
PLN Icon Plus turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pemasangan kabel liar demi menjaga keamanan, estetika kota, serta ketertiban penggunaan fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

