Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara PMI Banyuasin Divonis 1 Tahun
JPU bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim saat menuntut Wike Dian Anggraini, Bendahara PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi -romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Ade Sumitra Hadi Surya SH, Mhum, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Wardiyah Bendahara PMI Banyuasin.
Terdakwa terjerat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin tahun anggaran 2019-2021.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Wardiyah selaku Bendahara PMI kabupaten Banyuasin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara terus menerus dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider.
BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam Dikepung Tim Opsnal, Pembunuh Warga Bumi Kawa OKU Akhirnya Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Gerebek Warga Sendiri, Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Pemuda Penjarah SMA Negeri 1
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun,"ujar majelis hakim.
Karena terdakwa Wardityah telah mengembalikan semua uang hasil korupsi sebesar Rp 325 juta dan telah dititipkan kepada Jaksa, membuat kerugian negara menjadi nihil.
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan, semua barang bukti 156 berkas dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Banyuasin, melalui saksi dr.Indah Daryane selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.
Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa Wardityah melalui kuasa hukumnya langsung menerima putusan majelis hakim, sementara itu JPU menyakan sikap pikir-pikir.
BACA JUGA:Sempat Buron 8 Bulan ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan di Gang Duren Akhirnya Terjebak di Pakjo
BACA JUGA:Dikira Sudah Aman, Penggelap Uang Counter di Indralaya Malah Diciduk Polisi Pas Mudik ke Rumah
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Saat diwawancarai usai sidang, Yuniansyah selaku Kuasa Humum terdakwa Wardiyah menyatakan sikap menerima terhadap putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

