Banner Honda PCX

Panggil PT PNS, Pansus III DPRD OKI Desak Normalisasi Sungai Sibur

Panggil PT PNS, Pansus III DPRD OKI Desak Normalisasi Sungai Sibur

Pansus III DPRD OKI memanggil PT PNS terkait Pendangkalan Sungai Sibur-palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memanggil manajemen PT Pratama Nusantara Sakti (PNS) yang berada di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Rabu 2 Juli 2026.

Pemanggilan tersebut terkait pendangkalan Sungai yang sempat viral, sehingga menyulitkan penduduk dalam beraktivitas sebagai nelayan.

Ketua Pansus III DPRD OKI, Budiman mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada perusahaan untuk melakukan normalisasi pendalaman sungai yang ada di Sungai Sibur dan alur sungai yang terjadi pendangkalan di bagian depan dari laut.

"Itu harus dinormalkan debit airnya, sehingga kita minta untuk menormalisasikan dalam waktu 1 bulan kedepan," kata Budiman.

BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Gelar Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bersama Keluarga Besar TNI

BACA JUGA:Arsenal Disarankan Rekrut Guimaraes, Harga Bouaddi £100 Juta Kemahalan!

Terkait persoalan plasma untuk masyarakat yang tidak dapat dari perusahaan, pihaknya merekomendasikan perusahaan itu untuk menyelesaikan kekurangan plasma.

Untuk lahan yang sudah jalan ada 204 hektar sementara lahan yang sudah disiapkan 950 hektar.

Artinya pihak, perusahaan diberikan waktu satu bulan sudah harus ada action, terkait pendangkalan sungai dan dalam waktu dua minggu persolan pendataan plasma yang 950 hektar harus selesai.

Jadi, kalau memang tidak siap, maka tim Pansus III akan melakukan sidak ke lapangan dan juga akan merekomendasikan pemberian sanksi, meskipun perusahaan ini sudah dianggap sebagai aset vital negara karena berkaitan dengan ketahanan pangan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang, OKI, Muba hingga Pagar Alam Berpotensi Hujan

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Lahan 8,1 Hektar Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

"Tapi ketika ini mengganggu lingkungan dan merugikan masyarakat banyak yang ada disana, pihaknya tetap akan memberikan rekomendasi agar PT PNS diberikan sanksi," tegasnya.

Untuk teknis terkait realisasi normalisasi nanti DLH Kabupaten OKI yang jadi leading sektor, karena itu ada syarat yakni mengajukan surat dari kades dan ada tandatangani oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: