Disdukcapil Musi Rawas dan PT MHP Bantu Warga SAD Miliki Identitas Resmi
--
MUSI RAWAS, PALPRES.COM– Upaya memastikan seluruh masyarakat memiliki identitas hukum yang sah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten MUSI RAWAS. Melalui sinergi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten MUSI RAWAS bersama PT Musi Hutan Persada (MHP), puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari perekaman data hingga penyerahan dokumen kependudukan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (30/6/2026) tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak sipil masyarakat adat melalui kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
Dalam pelayanan tersebut, petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, perekaman biometrik KTP elektronik yang meliputi foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan, pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, hingga pendampingan kepada warga Suku Anak Dalam selama proses pelayanan berlangsung.
Selain perekaman data, Disdukcapil Musi Rawas juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada warga Suku Anak Dalam yang sebelumnya telah mengikuti perekaman pada 13 Mei 2026 di Kantor Unit 15 Keruh I PT Musi Hutan Persada.
BACA JUGA:DLH Lubuk Linggau Bahas Dokumen UKL-UPL, Pembangunan BPVP Dipastikan Ramah Lingkungan
Dokumen yang diserahkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai hasil pelayanan yang telah diproses.
Secara keseluruhan, sebanyak 23 KTP elektronik, tujuh akta kelahiran, dan tiga Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan kepada warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas dan PT Musi Hutan Persada ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memperoleh dokumen identitas resmi.
Dengan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, warga Suku Anak Dalam diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
BACA JUGA:Dana Desa Dipakai Bayar Utang dan Biaya Kabur, Oknum Kades Permata Baru Divonis Penjara dan Denda
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap program serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar pemenuhan hak sipil sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
