PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan
PTBA dukung penuh penegakan hukum dan pengungkapan kasus tambang batubara ilegal di wilayah IUP perseroan demi menjaga aset negara dan lingkungan.--Ist
MUARA ENIM, PALPRES.COM – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH mengatakan, keberhasilan operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan PTBA dalam menjaga aset negara, melindungi lingkungan, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Kompol Toni Arman dalam konferensi pers, Selasa 14 Juli 2026.
BACA JUGA:Bawa 'Desa Impian' ke Panggung Dunia, PTBA Sukses Sabet Penghargaan Internasional!
BACA JUGA:Perkuat Kompetensi Insan, PTBA Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak
Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta beberapa unit telepon genggam.
Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batubara hasil penambangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
BACA JUGA:Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Energi Nasional, Kapolda Sumsel dan Dirut PTBA Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batubara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan.
Batubara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
