Banner Honda PCX

Catat 279 Titik Api & Hadapi Kemarau El Nino: Gubernur Sumsel Pastikan Sumsel Tak Akan Pasrah Hadapi Karhutla

Catat 279 Titik Api & Hadapi Kemarau El Nino: Gubernur Sumsel Pastikan Sumsel Tak Akan Pasrah Hadapi Karhutla

Herman Deru Tegaskan Sumsel Tak Pasrah Hadapi Kemarau El Nino dan Karhutla.-Humas Prov Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM — Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak akan pasrah menghadapi dampak kemarau panjang yang dipicu fenomena El Nino serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa meninjau langsung Posko Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Senin, 7 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa Palembang memiliki posisi penting sebagai wajah Sumatera Selatan. Karena itu, kondisi Palembang menjadi cerminan bagi daerah lainnya di Sumsel.

"Sampai titik ini kita sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahwa Palembang adalah wajah Sumsel. Kita punya cara sendiri dalam merawatnya. Baik buruknya Palembang, mencerminkan Sumsel," ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Kasus ISPA Melonjak dan Karhutla Naik 100%: Gubernur Herman Deru Instruksikan Puskesmas Kertapati Siaga 24 Jam

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Bersama Forkompimcam Kompak Padamkan Titik Api Karhutlah

Gubernur mengatakan, tahun ini Sumatera Selatan menghadapi kemarau kering akibat fenomena El Nino.

Bahkan, terdapat satu wilayah yang telah mencapai 60 hari tanpa hujan sehingga menyebabkan banyak lahan berubah menjadi lahan fuso akibat kekeringan.

"Kalau terkait kebakaran, yakni mencegahnya. Saya apresiasi kesigapan Wali Kota Palembang," katanya.

Herman Deru juga menyoroti keberadaan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan.

BACA JUGA:648 Titik Panas Kepung Sumsel: Polda Kerahkan 1.000 Personel dan Siagakan 20 Posko Darurat Karhutla

BACA JUGA:Tinjau Langsung Karhutla: Gubernur Herman Deru Ungkap Peran Krusial Satgas Garis Depan Atasi Titik Api

Menurutnya, pemilik lahan HGU perlu mendapat teguran apabila keberadaan lahan tersebut menimbulkan keresahan maupun mengganggu masyarakat.

"Kepada pemilik lahan HGU jika tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa kita tegur jika meresahkan dan mengganggu masyarakat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait