Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Suap Smart Board Disdikbud Muara Enim, Saksi Beber Fakta Baru

Sidang Dugaan Suap Smart Board Disdikbud Muara Enim, Saksi Beber Fakta Baru

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, membeberkan fakta-fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 9 September 2026, saksi mengungkap peran AN dalam proses survei pengadaan.

Salah satunya terkait pertemuan tim survei dengan terdakwa Cory Erin Hardi di Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Yoan, staf fungsional Disdikbud Muara Enim; Yovi, Kasi Peserta Didik; serta Mahmud, pensiunan ASN Disdikbud yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Bawa Sabu Hampir Setengah Kilo, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

BACA JUGA:Angkut 10 Ribu Liter Minyak Sulingan ke Lampung, 2 Sopir Truk Divonis 15 Bulan Penjara

Sementara dua terdakwa dalam perkara ini yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, saksi Yovi mengungkap bahwa dirinya bersama AN dan Yn pernah ditunjuk sebagai tim survei pengadaan Smart Board dan Chromebook.

Survei pertama dilakukan pada Desember 2024. Selanjutnya, survei kembali dilakukan sekitar Januari hingga Februari 2025.

Saat itu, AN menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Muara Enim sekaligus dipercaya sebagai ketua tim survei.

BACA JUGA:Hadirkan Ahli Dewan Pers, Tergugat Optimistis Gugatan terhadap 25 Media di Palembang Ditolak

BACA JUGA:Berawal dari Laporan Masyarakat, 40.960 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita

Yovi mengaku mengetahui adanya rencana pengadaan Smart Board dan Chromebook, namun tidak mengetahui secara detail proses perencanaannya.

"Saya diperintahkan ikut survei bertiga sama Pak AN dan Yn, ada surat perintahnya," ujar Yovi di persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait