Banner Honda PCX

Sidang Kasus Dugaan Suap di Muratara, Kepala BKPSDM Didakwa Terima Uang dari ASN

Sidang Kasus Dugaan Suap di Muratara, Kepala BKPSDM Didakwa Terima Uang dari ASN

Kepala BKPSDM Muratara, Lukman saat menjalani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengurusan kenaikan pangkat ASN -romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kenaikan pangkat dan alih jenjang jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 22 Oktober 2026.

Terdakwa Lukman, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, didakwa menerima uang dari sejumlah ASN yang mengurus kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan fungsional.

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiad SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau mengungkapkan bahwa terdakwa diduga mengubah mekanisme pelayanan kepegawaian dengan mewajibkan ASN menghadap dirinya terlebih dahulu untuk mendapatkan disposisi sebelum berkas diproses operator.

“Padahal, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BKPSDM Muratara,” ujar JPU dalam persidangan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Smartboard Muara Enim, Bupati Muara Enim Nonaktif Mulai Diadili

BACA JUGA:Dugaan Korupsi 2 Proyek Perkim PALI, 5 Terdakwa Disidang! Kerugian Negara Rp154,9 Juta

JPU menjelaskan, BKPSDM Muratara memiliki SOP pengusulan kenaikan pangkat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 800/145/BKPSDM/MRU/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

Namun, sejak Februari 2026, terdakwa diduga menginstruksikan seluruh ASN dan staf BKPSDM agar setiap urusan kepegawaian harus melalui dirinya terlebih dahulu.

“Mulai sekarang seluruh urusan kepegawaian harus melalui aku dulu atau menghadap Zelda terlebih dahulu,” demikian pernyataan terdakwa yang dikutip dalam surat dakwaan.

Akibat instruksi tersebut, berkas pengajuan kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan fungsional tidak dapat langsung diproses operator sebelum memperoleh disposisi dari terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Suap Smart Board Muara Enim, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

BACA JUGA:Residivis Narkoboy Kembali Ditangkap! Polisi Sita 106,99 Gram Sabu di Ogan Ilir

Jaksa menilai perubahan mekanisme tersebut menyimpang dari SOP yang berlaku.

Padahal, berdasarkan prosedur sebelumnya, berkas yang telah memenuhi persyaratan dapat diverifikasi dan diproses operator melalui sistem yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: