PALPRES COM Saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD kembali melanjutkan giat Bimbingan Teknis setelah kemarin sudah enam Kecamatan Senin 06 06 2022 giliran Kecamatan Kandis dan Rantau Alai Pada acara kali ini ada yang cukup menarik dimana pada Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak 15 Oktober nanti pihak calon Kades yang mengundurkan diri nanti atau calon kades yang sudah ditetapkan menjadi calon kontestasi pilkades serentak mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tegas Kalau sudah ditetapkan calon mengundurkan diri kena denda Rp50 juta ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ahmad Lutfi S SOs MSi Selanjutnya katanya didesa yang menyelenggarakan pilkades serentak tersebut hanya ada dua orang bakal calon balon ditetapkan menjadi calon Aatu calon kades mengundurkan diri pilkades dinyatakan batal terangnya Selain itu Lutfi juga menjelaskan Bimtek dilaksanakan bertujuan untuk membekali Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Dengan digelarnya Bimtek ini diharapkan peserta Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan ditingkat Desa bisa memahami Peraturan yang dibuat dan tidak multi tafsir dalam pelaksanaannya harapnya Lebih jauh katanya dengan memahami aturan yang ada Panitia Pilkades bisa melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa sesuai jadwal yang telah ditentukan VIV
Ditetapkan Calon Kades dan Mundur Denda Rp 50 Juta
Senin 06-06-2022,18:36 WIB
Editor : redaksi 8
Kategori :