PALPRES COM Bupati Muratara H Devi Suhartoni melalui partai politik menyuarakan ke pusat agar para honorer di Kabupaten Muratara yang mengabdi lebih dari 10 tahun di angkat menjadi PNS maupun PPPK Suara tersebut disampaikannya pasca Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer Dalam surat tersebut penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah PP 49 2018 Dalam aturan tersebut status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK Bupati menegaskan agar putra dan putri yang telah mengabdi lama mempersiapkan diri karena proses tidak mudah dan selektif Tidak otomatis dilantik harus melalui test yang sulit Pihaknya menekankan yang mengikuti tes nanti harus ber KTP Muratara dan minimum sudah 5 tahun tinggal di Muratara berturut turut Saya juga akan terus menyuarakan ke pusat melalui jalur politik serta sebisa mungkin Guru dan Nakes K2 yang telah berkerja lebih dari 10 tahun diangkat jadi CPNS tanpa test Begitupun untuk PPPK Prioritaskan yang sudah kerja selama lima tahun juga diangkat jadi PPPK tanpa tes pungkasnya SIS
Bupati Minta Honorer 10 Tahun Lebih Diangkat
Sabtu 04-06-2022,18:26 WIB
Editor : redaksi 1
Kategori :