PALPRES COM Surat Edaran SE tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 bikin galau Satuan Polisi Pamong Praja satpol pp Pasalnya dalam SE tersebut terang terangan menyatakan bahwa tenaga honorer resmi dihapus per 30 Mei 2022 Sebanyak 90 ribu Satpol PP di seluruh Indonesia pun mempertanyakan nasibnya Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara FKBPPPN Joko Laksono mengungkapkan terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer menimbulkan keresahan Pegawai non ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa Nasib kami bagaimana kalau honorer sudah dihapus Mau jadi PNS usia kami sudah di atas 35 tahun keluh Joko Jumat 3 Juni 2022 Jika dialihkan ke PPPK menurut Joko Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK Dia menegaskan pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini Keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda Kalau ada penghapusan honorer kami mau diapakan serunya Dia menambahkan Satpol PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kemendagri aplikasi SIM Pol PP sebanyak 90 ribu orang Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol PP ini Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022 Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023 Para honorer yang memenuhi syarat tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS Untuk penjaga keamanan sopir petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing esy jpnn
Tenaga Honorer Dihapus, Ribuan Anggota Satpol PP Pertanyakan Nasibnya
Jumat 03-06-2022,22:52 WIB
Editor : redaksi 2
Kategori :