Honda

Isu STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks, Begini Aturan Tilang 2025!

Isu STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks, Begini Aturan Tilang 2025!

Isu STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks, Begini Aturan Tilang 2025--Polda Sumsel

PALPRES.COM- Ramai informasi yang menyebut kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan langsung disita.

Bahkan kabarnya juga data yang ada akan dihapus dari sistem registrasi.

Aturan tilang terbaru tersebut juga mengatakan jika hal itu berlaku terhitung April 2025.

Simpang siur informasi tersebut ramai beredar di media sosial.

BACA JUGA:Surat Tilang ETLE Kini Dikirim Via WhatsApp, Ini Cara Mengenali Pemberitahuannya!

BACA JUGA:Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik Lebaran, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!

Terkait isu yang sudah marak beredar, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung merespon.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso dengan tegas menepis isu yang menyebut jika aturan tilang terbaru maka polisi bisa langsung melakukan penyitaan kendaraan milik masyarakat.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” ungkap Slamet seperti yang dikutip pada Selasa 18 Maret 2025.

Brigjen Raden juga menambahkan sampai saat ini Korlantas tidak ada melakukan perubahan aturan tilang.

BACA JUGA:Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

BACA JUGA:Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp

Menurutnya seluruh prosedur masih mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Sebagai informasi, dari isu yang beredar mengatakan jika aturan tilang akan berlaku pada April 2025 ini menyasar kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun, maka akan disita dan datanya akan dihapus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait