PALPRES COM Nekad menggelapkan uang hasil penjualan rokok seorang pria bernama HP 32 warga Baturaja Timur Kabupaten OKU harus berurusan dengan aparat hukum Dia ditangkap Unit Pidum Satrsnarkoba Polres OKU Kamis 25 05 2022 guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan kasus penggelapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Gunawan 42 warga Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur yang melaporkan kejadian dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan pelaku Dikatakannya dari laporan korban peristiwa bermula pada Selasa 08 02 2022 dimana pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan rokok di Toko Sumatera karena perlu Uang untuk modal dan untuk usaha jual beli beras Karena korban sudah kenal pelaku akhirnya korban setuju mengambil rokok tersebut kemudian pelaku menyuruh adiknya untuk mengambil barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16 di Toko Sumatera Pasar Atas kemudian Tersangka langsung menyuruh menurunkan Rokok tersebut di Toko 998 Pasar Baru Kemudian setelah Rokok diturunkan di Toko 998 pelaku langsung ke Toko 998 untuk mengambil Uang hasil penjualan Rokok tersebut sebesar Rp 56 000 000 kemudian setelah Tersangka menerima uang tersebut langsung melarikan diri ke Jakarta kata AKP Syafarudin Menurut AKP Syafaruddin dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sebelumnya memang sudah merencanakan karena pelaku sudah terlilit hutang Setelah menerima uang penjualan rokok pelaku saat itu langsung kabur Selanjutnya Kamis 25 05 2022 tim Singa Ogan mendapat informasi tersangka ada di Baturaja dan berhasil kita tangkap pungkasnya YEN
Gelapkan Uang Penjualan Rokok, Pria di Baturaja Ditangkap Polisi
Kamis 26-05-2022,21:05 WIB
Editor : redaksi 2
Kategori :