PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama sama Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara denda 1 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara ujar JPU JPU mengatakan terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Untuk PDPDE 3 2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4 8 Milyar dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara terang JPU Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara JAN
JPU: Alex Noerdin Wajib Bayar Uang Pengganti
Kamis 26-05-2022,14:32 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,11:03 WIB
Prakiraan Cuaca Hari Ini 6 Oktober 2024, Wilayah Sumsel Diselimuti Awan Tebal
Minggu 06-10-2024,07:59 WIB
Inilah Proyek Termahal Presiden Jokowi, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Sepi Penumpang?
Minggu 06-10-2024,15:26 WIB
7 Film Horor Indonesia di Oktober 2024, Berikut Jadwal Tayang di Bioskop, Berani Nonton?
Minggu 06-10-2024,05:08 WIB
Gempa 3.9 Magnitudo Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami, Cek Episentrum dan Kedalamannya
Minggu 06-10-2024,04:57 WIB
Preview Serie A Fiorentina vs Milan-Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Terkini
Minggu 06-10-2024,22:13 WIB
Jangan Salah Batu Akik Pirus Dapat Bantu Ekonomi Kamu Meningkat Tinggi
Minggu 06-10-2024,22:01 WIB
Rezeki Seret 2024? Coba Gunakan Batu Akik Tapak Jalak
Minggu 06-10-2024,21:43 WIB
5 Rekomendasi Kamera Digital dengan WiFi Terbaik, Pindahin Foto Jadi Lebih Mudah
Minggu 06-10-2024,21:22 WIB
4 Rekomendasi HP Kamera 108MP Terbaik dengan Harga Termurah Tahun 2024
Minggu 06-10-2024,21:17 WIB