Makna Zakat, Cara Menunaikan serta Jenisnya

Penulis, Sumedi, SHI, Praktisi Zakat dan Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah.-Rumah Zakat -
Artikel berjudul ‘Makna Zakat, Cara Menunaikan serta Jenisnya’ ditulis oleh Sumedi, SHI, Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP).
DI dalam buku Fikih Sunnah Syekh Sayid Sabiq berpendapat bahwa Zakat secara bahasa berarti suci, tumbuh, berkah dan terpuji.
Sedangkan secara istilah suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta sendiri kepada orang yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sehingga zakat hanya bisa direalisasikan dengan menyerahkan harta yang berwujud, bukan didasarkan pada nilai manfaat, seperti memberikan hak menempati rumah bagi orang miskin sebagai zakat.
Sementara itu Abu Arkan Kamil Ataya, dalam Bukunya Antara Zakat, Infaq, dan Shadaqah disebut zakat karena mengandung harapan mendapat berkah mensucikan jiwa dan mengemangkan harta dengan segala keaikan.
BACA JUGA:Rumah Zakat Bersama Palembang Ekspres Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Datangi Warga Terdampak Banjir di Palembang, Ini yang Dilakukan Relawan Rumah Zakat
Terminologi Zakat
Menurut terminologi syariah, zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
Setiap muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Ajak Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq dengan BSB Mobile
BACA JUGA:Kemenang Muratara Gelar Rakor Bahas Besaran Zakat Fitrah
Bahkan sebagian di antara umat islam memahami bahwa zakat memiliki makna yang sama dengan infaq yaitu memberikan, mengeluarkan, membelanjakan sebagian dari harta benda untuk tujuan kebaikan baik berupa pembangunan sarana atau fasilitas sosial (umum) maupun untuk membantuk kelompok-kelompok tertentu (Muhammad 2007, hal 2007).
Zakat di dalam pasal 1 Undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat diartikan sebagai pengeluaran sebagian harta yang wajib dilakukan setiap muslim atau badan usaha unttuk kemudian disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai dengan yang telah disyariatkan dalam islam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: