PALPRES COM Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Romi menggelar press release kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan tersangka Eko Sutiono 30 terhadap korban LI 21 warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau Jumat 20 05 2022 Kapolres menuturkan kejadian itu bermula Sabtu 14 05 2022 sekitar pukul 08 00 WIB saat itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya Korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur dan dia melihat ada seseorang yang mengintip kearah kamar korban tapi korban mengira jika itu adalah adiknya Namun ketika korban mengetahui bukan adiknya melainkan pelaku lalu pelaku langsung masuk kedalam kamar korban dan menodongkan pisau kearah korban seraya berkata Diam Kau Kalu Dak Ku Bunuh Kau ujarya Kemudian pelaku langsung mengambil handphone yang ada di tangan korban mengambil laptop beserta tasnya dan mengambil uang milik korban Bangun tunjukkan tempat yang lain kata pelaku kepada korban Kemudian korban mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut pelaku mengikat tangan dan kaki korban setelah itu dia membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp 300 000 tiga ratus ribu rupiah Kemudian dalam keadan terikat kaki dan tangannya korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya Pelaku masuk dan mengambil uang dikamar ketiga setelah itu pelaku langsung menarik korban menuju kedalam kamar korban lalu pelaku mendorong korban keatas kasur kemudian pelaku merobek baju dan celana yang dipakai oleh korban lalu pelaku memperkosa korban Pelaku kembali mengikat kaki korban setelah itu pelaku memakai kembali celana dan celana dalamnya dan langsung keluar dari kamar korban Kurang lebih lima menit dari kepergian pelaku korban membuka ikatan kaki dan tangannya lalu korban memakai pakaian kembali dan setelah itu korban berteriak memintah tolong Lalu korban ditolong oleh tiga orang tetangganya sedangkan pelaku telah melarikan diri Kapolres AKBP Harissandi mengungkapkan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan riksa saksi saksi serta BB yang diamankan patut diduga pelaku Perampokan disertai Pemerkosaan adalah diduga tersangka Eko Sutiono Pada hari Minggu 15 05 2022 sekitar pukul 22 30 WIB Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat persembunyiannya ujarnya Saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas Dia lalu diberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan tapi tidak diindakan pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan dan kiri pelaku Pelaku mengakui telah melakukan Perampokan disertai dengan melakukan kejahatan seksual terhadap korban dan mengambil satu buah laptop beserta tas ransel satu HP Oppo dan uang tunai Rp 4 000 000 Pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama Dia baru keluar dari Lapas awal tahun 2021 katanya Polisi mengamankan juga barang bukti satu Senjata Tajam Jenis Parang satu Sarung Pisau satu Potongan Kayu tujuh Potongan Kayu Fentilasi yang sudah rusak satu Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban satu Kain Batik Panjang untuk mengikat tangan korban satu pasang sandal yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan dan pakaian pelaku berupa kaos singlet warna hitam serta celana panjang warna hitam Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU no 12 th 2022 tentang Kejahatan Pelecehan Seksual pungkasnya JEJE
Residivis Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan, Baru Keluar Lapas
Jumat 20-05-2022,14:31 WIB
Editor : redaksi 1
Kategori :