PALEMBANG PE Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke Yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kls I A Khusus Palembang Agenda persidangan JPU menghadirkan dua orang Ahli Selasa 17 5 2022 Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang pada 2019 menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang menghadirkan dua orang ahli Tim Jaksa Penuntut Umum M Aldy Rinanda Rijasa mengatakan bahwa sidang perkara dugaan gratifikasi program PTSL yang menjerat dua terdakwa tersebut saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi ahli Dalam sidang hari ini kita menghadirkan dua saksi ahli yakni Delvi Panjaitan dan Muhammad Rizki keduanya kita hadirkan guna menjelaskan perhitungan kerugian negara dan sebesar besar nilai objek pajak tanah yang dijual belikan dalam program PTSL tersebut ujarnya Dikatakannya saksi ahli Delvi Penjaitan dalam persidangan menjelaskan adanya kemungkinan terjadi kerugian dalam pelaksanaan program PTSL Sementara saksi ahli Muhammad Rizki lanjut Aldy dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjualbelikan di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Keterangannya para ahli yang kita hadirkan dipersidangan tadi sangat mendukung pembuktian dalam dakwaan penuntut umum dan mendukung dalam penuntutan kita nanti Sehingga kita bisa menuntukan pasal mana yang kita berikan dalam penuntutan nanti ujarnya Terpisah Jasmadi tim kuasa hukum kedua terdakwa mengaku terkait keterangan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan hanya sebagai konteks kewenangannya sebagai ahli Pertama kami lebih melihat kepada kewenangannnya kewenangan dalam konteksnya untuk mengaudit memang punyak hak seperti Inspektorat dan BPKP akan tetapi yang berhak Kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa acuannya tetap kepada surat Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 itu jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negara secara konstitusional hanya BPK jelasnya Yang perlu diluruskan kata Jaswadi dalam perkara ini tidak seluruhnya dari orang BPN yang membeli tanah di Karya Jaya hanya ada 27 orang dan ada sekitar 306 itu masyarakat Jadi harus juga diluruskan bukan selurunya orang BPN yang membeli tanah disitu ujarnya Jasmadi juga menjelaskan untuk agenda kedapan kita akan mengahdirkan dua orang ahli yakni ahli saksi ade charge dan satu orang ahli JAN
JPU Hadirkan Dua Ahli Sidang Dugaan Gratifikasi PTSL
Selasa 17-05-2022,20:09 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,09:39 WIB
Harga Emas Pegadaian 3 November 2026 Kompak Naik, Antam 1 Gram Tembus Rp2,56 Juta!
Selasa 03-11-2026,10:10 WIB
Fantastis! AHI Pemilik AZKO dan Toys Kingdom Raup Penjualan Rp6,9 Triliun, Laba Melonjak 25,7 Persen
Selasa 03-11-2026,08:21 WIB
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pesisir Barat Lampung Pagi Ini, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Selasa 03-11-2026,20:42 WIB
Solusi Praktis Kerja dari Mana Saja! Ini Deretan Tablet Portabel Murah yang Support Keyboard dan Stylus
Selasa 03-11-2026,09:03 WIB
Lebih dari 30 Tahun Mengabdi, 3 Pejabat Pemkab Ogan Ilir Resmi Purna Tugas, Ini Pesan Wabup Ardani!
Terkini
Rabu 04-11-2026,03:43 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 4 November 2026, Hujan Mendominasi, Pagar Alam Udara Kabur
Rabu 04-11-2026,03:25 WIB
Umat Islam Wajib Tahu! Jadwal Sholat Palembang 4 November 2026 dan Batas Waktunya
Rabu 04-11-2026,02:28 WIB
Hutama Karya Sediakan Rest Area Mini di Tol Palindra, Ada Toilet hingga Musala, Ini Fasilitasnya!
Rabu 04-11-2026,01:16 WIB
Ada Loker di Muba, PT Swapro International Buka 3 Posisi Surveyor, Cek Syarat dan Cara Daftar!
Rabu 04-11-2026,00:09 WIB