Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, KA Sindang Marga Tambah Gerbong

Minggu 08-05-2022,15:12 WIB
Editor : redaksi 1

PALPRES COM Sebagai antisipasi lonjakan arus balik yang mulai terjadi dari H 3 6 5 KAI Divre III menambah 4 gerbong untuk KA Sindang Marga untuk keberangkatan tanggal 6 7 dan 8 Mei 2022 Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan sebagai antisipasi lonjakan arus balik tanggal 6 Mei ditambahkan 1 gerbong K2 Bisnis sedangkan tanggal 7 Mei ditambahkan 1 gerbong K1 Eksekutif Keduanya di rangkai pada KA Sindang Marga relasi Lubuklinggau Kertapati Sedangkan tanggal 8 Mei KA Sindang Marga relasi Kertapati Lubuklinggau ditambahkan 1 gerbong K1 eksekutif dan untuk relasi Lubuklinggau Kertapati KA Sindang Marga ditambahkan 1 gerbong K2 Bisnis Sehingga dengan penambahan ini jumlah ketersediaan tiket selama masa angkutan lebaran menjadi 52 748 Untuk tiket kereta api dari data kita mulai 8 5 pukul 7 30 WIB yang terjual sudah 48 768 atau 92 persen dari total tempat duduk yang tersedia sebanyak 52 748 Hngga pagi tadi Divre III telah memberangkatkan 40 605 penumpang menggunakan kereta api ujarnya Ahad 8 5 Untuk KA Bukit Serelo lanjutnya relasi Kertapati Lubuklinggau PP dan KA Rajabasa relasi Kertapati Tanjungkarang PP masih menjadi pilihan masyarakat yang akan mudik Sampai tanggal 10 Mei 2022 H 6 sdh 100 persen terjual bahkan KA Rajabasa keberangkatan 11 Mei 2022 juga 100 persen terjual Okupansi KA Sindang Marga relasi Kertapati Lubuklinggau tanggal 8 Mei juga sudah terjual 100 persen Kami menghimbau bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api namun belum memiliki tiket segera merencanakan perjalanannya menyesuaikan tanggal keberangkatan yang masih tersedia tiketnya atau mencari alternatif transportasi lain lanjut Aida Aida juga mengingatkan kepada calon penumpang agar tidak membawa barang yang berlebihan serta menjaga barang bawaan agar jangan sampai tertinggal di ruang tunggu stasiun ataupun di dalam kereta Selain itu Aida minta agar tetap disiplin protokol kesehatan dan memperhatikan syarat syarat Perjalanan sesuai ketentuan dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19 tanggal 19 April 2022 Kami berharap agar seluruh masyarakat yang akan menggunakan moda kereta api untuk mematuhi syarat syarat perjalanan yang telah ditetapkan agar mudik yang sehat aman dan menyenangkan dapat kita wujudkan bersama tutupnya KUR

Tags :
Kategori :

Terkait