PALPRES.COM – Penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik atau Eretmochelys imbricata berhasil digagalkan oleh otoritas keamanan Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penggagalan penyundupan itu dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation. Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyatakan wilayahnya adalah daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. “Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/6). Menurutnya, 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberhasilan tim terpadu di dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu. Hal ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, ujar Ujang. Ujang menjelaskan penyelundupan ribuan telur penyu sisik yang berasal dari Pulau Gelasa dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018. Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I. Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. JPNN
BKSDA Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu Sisik
Sabtu 11-06-2022,20:56 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,14:00 WIB
SELEKSI CPNS 2026: 10 Instansi Ini Diprediksi Buka Formasi Besar-Besaran
Rabu 02-07-2025,06:36 WIB
Terbesar dalam Sejarah! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Dus Rokok Ilegal, Ini Modus Pelakunya
Selasa 10-06-2025,07:42 WIB
Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Ayam Ras dari Filipina, Ini Modus Pelakunya
Sabtu 24-05-2025,05:49 WIB
Produk Kecantikan Ilegal asal Filipina Senilai 1,22 Milyar Gagal Masuk ke Indonesia, Ini Jenis dan Mereknya
Selasa 20-05-2025,05:57 WIB
Upaya Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp1,49 Milyar Digagalkan TNI AL, Ini Modus Para Pelakunya
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,19:45 WIB
Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Rabu 07-01-2026,16:10 WIB
PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Ketentuan Gaji, Tunjangan dan Jam Kerja Tahun 2026
Rabu 07-01-2026,04:32 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 7 Januari 2026: Pagar Alam Hujan Ringan, Palembang Berawan
Rabu 07-01-2026,08:38 WIB
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Takalar, Tak Berpotensi Tsunami
Rabu 07-01-2026,07:17 WIB
Kondisi Terkini Korban Saling Serang PS Mall Palembang, Jari Putus dan Luka Serius, Ini Sosoknya
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:37 WIB
Milad ke-20 BSB Syariah: Siap Gratiskan Biaya Transaksi dan Transfer Tahun 2026!
Rabu 07-01-2026,21:20 WIB
Resmi Sandang Gelar Raja Nata Tebuayan I, Ini Peran Strategis Ketua DPRD Hermanto dalam Adat Komering
Rabu 07-01-2026,21:19 WIB
Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
Rabu 07-01-2026,20:45 WIB
Skor ESG Meningkat, Pertamina Raih Peringkat 1 Dunia di Sub Industri Integrated Oil and Gas
Rabu 07-01-2026,20:34 WIB