PALPRES.COM – Komisi III DPRD Muratara melakukan inspeksi mendadak (sidak), terhadap kendaraan angkutan bertonase besar yang melintas di jalanan umum Muratara. Dalam sidak yang dirangkai upaya penyetopan tersebut, didapati terjadi pelanggaran batas tonase minimal. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan No: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 tentang Rekomendasi Pengangkutan Batubara disebutkan, pada butir Keempat poin (a) kendaraan yang digunakan adalah jenis dump truck dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sumatera Selatan. Selainn itu akan dilakukan mutasi bagi kendaraan yang menggunakan TNKB luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang beroperasi lebih dari 3 (bulan. Serta pada butir Keempat poin (d), waktu operasional dimulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB. Mengacu pada aturan itu, diduga PT SRG telah melakukan pelanggaran. Pasalnya, Humas PT. SRG, Reza menyebutkan, muatan batubara yang diangkut kendaraan tidak melebihi 12 ton. "Perlu diketahui, muatan angkutan batu bara kita dalam sekali jalan tidak pernah melebihi 12 ton, kadang 11 ton, kadang dibawah itu. Tidak dengan perusahaan lain, yang juga melintasi jalan ini, jalan Simpang Nibung, bahkan ada yang sampai 35 ton muatannya," jelas Reza saat diwawancarai awak media. Pengakuan ini jelas membuktikan, jika PT SRG telah melalukan pelanggaran pada butir Keempat poin (a) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, yang membatasi muatan maksimal 8 ton. Masih pada butir Keempat poin (a), terkait penggunaan TNKB Sumatera Selatan turut diatur. Faktanya, dari 26 unit kendaraan yang didaftarkan PT. SRG ke Dishub Provinsi Sumsel sebagai unit kendaraan pengangkut batubara PT. SRG, hanya 9 unit yang menggunakan TNKB Sumatera Selatan (BG). Sedangkan 12 unit lainnya menggunakan TNKB Provinsi Jambi (BH), 3 unit menggunakan TNKB Provinsi Bengkulu (BD), 1 Unit TNKB Provinsi Lampung (BE), dan 1 Unit TNKB Provinsi Jawa Barat, Bandung (D). Ditambah lagi, pada butir Keempat poin (d) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, telah memberikan batasan jam operasional pukul 18.00 - 05.00 WIB kepada PT. SRG dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. "Jika masyarakat mengeluhkan debu pada jalur yang digunakan pihak perusahaan batubara dalam hal ini PT. SRG, artinya aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan pada siang hari, dan bukan pada jam operasional yang telah ditentukan, dari pukul 18.00 - 05.00 WIB," kata Andika Saputra, Ketua Komisi III DPRD Muratara. Ironisnya, jika merujuk pada SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, butir Keenam, bila PT. SRG melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Keputusan ini akan dilakukan proses peninjauan kembali/dicabut. SIS
Langgar SK Kadishub, Izin Perusahaan Terancam Dicabut
Senin 13-06-2022,21:11 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-03-2025,14:04 WIB
TEGAS! Bupati Muchendi Ajak Dunia Usaha Bersama Membangun OKI
Selasa 14-01-2025,13:57 WIB
Komisi III DPRD Ogan Ilir Tinjau Proyek Jalan Aspal yang Bisa Dikelupas Pakai Tangan
Minggu 08-12-2024,21:21 WIB
SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Sabtu 07-12-2024,18:53 WIB
Korlantas Perkirakan Mobilitas Pemudik Libur Nataru 2025 Mencapai 110 Juta Orang
Sabtu 18-05-2024,19:35 WIB
Komisi III DPRD OKI Soroti Insiden Kecelakaan Kerja di PT OKI Pulp and Paper Mills
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,05:32 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG 25 Desember 2025: Kamis Basah di Sumsel, Hujan Ringan Diprediksi Merata Hari Ini
Kamis 25-12-2025,12:38 WIB
7 Pemain Liga Premier Ini Harus Hengkang Tinggalkan Klub di Bursa Transfer Januari
Kamis 25-12-2025,05:51 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Naik Lagi!
Kamis 25-12-2025,06:10 WIB
Libur Nataru 2025/2026: Trafik Kendaraan di JTTS Melonjak hingga 41,88 Persen, Ini Rinciannya
Kamis 25-12-2025,07:19 WIB
PWI OKI Sukses Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ini Pesan Direktur UKW Aat Surya Safaat
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:43 WIB
Keluhkan Banjir Usai Pembangunan Town House, Warga Sukajaya Minta Tolong Walikota Palembang
Kamis 25-12-2025,19:56 WIB
Anggota DPR RI H Fauzi Amro Salurkan Dana DAK APBN Rp65 Miliar Untuk Pemkot Lubuklinggau
Kamis 25-12-2025,19:37 WIB
MISTERI TERKUAK! Batu Akik Teratai Disebut Bukan Batu Biasa, Khasiatnya Bikin Kaget
Kamis 25-12-2025,17:23 WIB
HEBOH! 3 Batu Akik Petir Paling Sakti, Konon Mampu Tarik Rezeki hingga Energi Gaib
Kamis 25-12-2025,17:06 WIB