PALPRES.COM – Komisi III DPRD Muratara melakukan inspeksi mendadak (sidak), terhadap kendaraan angkutan bertonase besar yang melintas di jalanan umum Muratara. Dalam sidak yang dirangkai upaya penyetopan tersebut, didapati terjadi pelanggaran batas tonase minimal. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan No: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 tentang Rekomendasi Pengangkutan Batubara disebutkan, pada butir Keempat poin (a) kendaraan yang digunakan adalah jenis dump truck dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sumatera Selatan. Selainn itu akan dilakukan mutasi bagi kendaraan yang menggunakan TNKB luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang beroperasi lebih dari 3 (bulan. Serta pada butir Keempat poin (d), waktu operasional dimulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB. Mengacu pada aturan itu, diduga PT SRG telah melakukan pelanggaran. Pasalnya, Humas PT. SRG, Reza menyebutkan, muatan batubara yang diangkut kendaraan tidak melebihi 12 ton. "Perlu diketahui, muatan angkutan batu bara kita dalam sekali jalan tidak pernah melebihi 12 ton, kadang 11 ton, kadang dibawah itu. Tidak dengan perusahaan lain, yang juga melintasi jalan ini, jalan Simpang Nibung, bahkan ada yang sampai 35 ton muatannya," jelas Reza saat diwawancarai awak media. Pengakuan ini jelas membuktikan, jika PT SRG telah melalukan pelanggaran pada butir Keempat poin (a) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, yang membatasi muatan maksimal 8 ton. Masih pada butir Keempat poin (a), terkait penggunaan TNKB Sumatera Selatan turut diatur. Faktanya, dari 26 unit kendaraan yang didaftarkan PT. SRG ke Dishub Provinsi Sumsel sebagai unit kendaraan pengangkut batubara PT. SRG, hanya 9 unit yang menggunakan TNKB Sumatera Selatan (BG). Sedangkan 12 unit lainnya menggunakan TNKB Provinsi Jambi (BH), 3 unit menggunakan TNKB Provinsi Bengkulu (BD), 1 Unit TNKB Provinsi Lampung (BE), dan 1 Unit TNKB Provinsi Jawa Barat, Bandung (D). Ditambah lagi, pada butir Keempat poin (d) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, telah memberikan batasan jam operasional pukul 18.00 - 05.00 WIB kepada PT. SRG dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. "Jika masyarakat mengeluhkan debu pada jalur yang digunakan pihak perusahaan batubara dalam hal ini PT. SRG, artinya aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan pada siang hari, dan bukan pada jam operasional yang telah ditentukan, dari pukul 18.00 - 05.00 WIB," kata Andika Saputra, Ketua Komisi III DPRD Muratara. Ironisnya, jika merujuk pada SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, butir Keenam, bila PT. SRG melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Keputusan ini akan dilakukan proses peninjauan kembali/dicabut. SIS
Langgar SK Kadishub, Izin Perusahaan Terancam Dicabut
Senin 13-06-2022,21:11 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-05-2024,19:35 WIB
Komisi III DPRD OKI Soroti Insiden Kecelakaan Kerja di PT OKI Pulp and Paper Mills
Jumat 11-08-2023,20:29 WIB
Komisi III DPR RI Kunker ke Mapolda Sumsel, Kapolda Paparkan Hal Ini
Rabu 28-12-2022,12:36 WIB
Buntut Tugu Jambi Dibangun di Wilayah Sumsel, Ketua DPRD Muratara Minta Ini
Rabu 30-11-2022,17:37 WIB
DPC PKB Muratara Tolak Pergeseran Jumlah Kursi Dapil
Senin 14-11-2022,16:50 WIB
KPU Muratara Pastikan Tidak Ada Penambahan Kursi DPRD
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,17:58 WIB
32 Tahun Liga Premier, Akankah Sejarah Berpihak Pada Liverpool Dalam Perburuan Gelar Juara?
Sabtu 23-11-2024,11:24 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 23 November 2024, Wilayah Sumsel Diselimuti Awan Tebal Berpotensi Hujan
Sabtu 23-11-2024,19:21 WIB
Preview: Celta Vigo Akan Buktikan Pada Barcelona, Mereka Sulit Ditaklukkan di Kandang
Sabtu 23-11-2024,18:59 WIB
4 Alasan Survei LSI Denny JA Unggulkan Paslon Lucianty-Syaparuddin di Pilkada Muba 2024
Sabtu 23-11-2024,08:39 WIB
Gempa 4.4 Guncang Marisa Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami, Cek Kedalaman dan Episentrumnya
Terkini
Minggu 24-11-2024,05:38 WIB
INDONESIA MENYALA! Dukung Keputusan ICC, Desak Penangkapan Netanyahu Segera Dilaksanakan
Minggu 24-11-2024,04:49 WIB
Indosat Ooredoo Hutchison Tegaskan Bertransformasi Menuju AI TechCo
Minggu 24-11-2024,04:49 WIB
Kapal Perang Indonesia dan Filipina Patroli Bersama di Perbatasan, Gelar Patkor Philindo XXXVIII-2024
Minggu 24-11-2024,04:18 WIB
Resep Spikoe Kenari Khas Surabaya, Kue Kuno yang Banyak Digemari
Minggu 24-11-2024,04:01 WIB