Citraland
Honda

SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Penjelasan Korlantas Polri terkait SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup-dok-

PALPRES.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta agar SIM, STNK dan TNKB berlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang layaknya KTP Elektronik (E-KTP).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan jika SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menjelaskan alas an SIM harus diperpanjang. 

BACA JUGA:PNS, PPPK, TNI dan Polri Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani, Segini Nominal di Tahun 2025

BACA JUGA:Sekda H Trisko Defriyansa Hadiri Vidcon Bersama Kapolri dan Panglima TNI Terkait Gugus Tugas Polri

"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya,"kata Aan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI

"Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,"sambungnya. 

Hal yang sama juga terjadi pada STNK. 

Menurut Aan, STNK juga tidak bisa berlaku seumur hidup. 

BACA JUGA:Tim Asrena Polri Pantau dan Evaluasi PEKPPP Instansional Tahun 2024 di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Peringati HUT Korpri, Korpri Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Anjangsana Purna Bakti Polri

Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

"Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian," ujar Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: