PALPRES.COM - Makanan khas Segarurung dan Tari Lading asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam nomor 0019/F4/KB.04.04/2021, 7 Desember 2021 di Jakarta, yang ditandatangani langsung oleh Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makarim BA MBA.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PALI, Kartika Sari Anwar SKom mengucap syukur karena perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Disbudpar PALI akhirnya mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
“Pengusulan tersebut sudah lama dilakukan, sejak tahun lalu. Alhamdulillah sekarang sudah ditetapkan. Dengan hasil ini, saya berharap baik Segarurung maupun Tari Lading, keberadaannya di Kabupaten PALI semakin dikenal masyarakat. Warisan budaya Tak Benda itu harus dilestarikan hingga ke anak cucu kita,” harapnya saat dibincangi, Selasa (14/6/2022).
Ia mengajak seluruh masyarakat kabupaten PALI, untuk lebih mengenal dan mencintai budaya dan kesenian khas dari Kabupaten PALI.
Selain itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal dan mencintai budaya, adat, serta kesenian dan kerajinan khas dari Kabupaten PALI.
“Karena dengan begitu, kita bisa menjaga. Syukur-syukur kita bisa menggali dan mengembangkannya hingga bisa mengharumkan nama Kabupaten PALI," jelasnya.
Selain menyerahkan plakat Warisan Budaya Takbenda dari Mendikbud Ristek RI, juga diserahkan plakat sertifikat juara kedua Pantun Bersahut yang diraih oleh Kabupaten PALI, pada Pekan Kebudayaan Daerah Sumsel yang digelar Disbudpar Provinsi Sumsel. BERRY