PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,09:36 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya
Selasa 09-12-2025,21:11 WIB
PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
Senin 08-12-2025,13:27 WIB
Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
Jumat 05-12-2025,19:38 WIB
Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
Senin 01-12-2025,14:23 WIB
Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,05:32 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG 25 Desember 2025: Kamis Basah di Sumsel, Hujan Ringan Diprediksi Merata Hari Ini
Kamis 25-12-2025,12:38 WIB
7 Pemain Liga Premier Ini Harus Hengkang Tinggalkan Klub di Bursa Transfer Januari
Kamis 25-12-2025,05:51 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Naik Lagi!
Kamis 25-12-2025,06:10 WIB
Libur Nataru 2025/2026: Trafik Kendaraan di JTTS Melonjak hingga 41,88 Persen, Ini Rinciannya
Kamis 25-12-2025,07:19 WIB
PWI OKI Sukses Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ini Pesan Direktur UKW Aat Surya Safaat
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:43 WIB
Keluhkan Banjir Usai Pembangunan Town House, Warga Sukajaya Minta Tolong Walikota Palembang
Kamis 25-12-2025,19:56 WIB
Anggota DPR RI H Fauzi Amro Salurkan Dana DAK APBN Rp65 Miliar Untuk Pemkot Lubuklinggau
Kamis 25-12-2025,19:37 WIB
MISTERI TERKUAK! Batu Akik Teratai Disebut Bukan Batu Biasa, Khasiatnya Bikin Kaget
Kamis 25-12-2025,17:23 WIB
HEBOH! 3 Batu Akik Petir Paling Sakti, Konon Mampu Tarik Rezeki hingga Energi Gaib
Kamis 25-12-2025,17:06 WIB