PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 19-05-2026,15:13 WIB
Dugaan Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu 13-05-2026,16:44 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Lahat Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Selasa 12-05-2026,15:52 WIB
Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU, 2 Terdakwa Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 12-05-2026,12:42 WIB
Massa Geruduk PN Palembang, Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi OKU!
Selasa 31-03-2026,19:53 WIB
Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,03:58 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 12 Agustus 2026: Waspada! Udara Kabur Mengintai 3 Kota Ini
Rabu 12-08-2026,10:32 WIB
Juventus Fokus Melepas Beberapa Pemain Demi Merekrut Kiper dan Gelandang River Plate
Rabu 12-08-2026,09:14 WIB
Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Antam Stagnan, Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Rabu 12-08-2026,14:39 WIB
Intip 6 Pilihan Laptop 2-in-1 Terbaik Lengkap Dukungan Stylus yang Nyaman Buat Desain dan Kuliah
Rabu 12-08-2026,16:18 WIB
Pertandingan Persahabatan Arsenal vs Como, Laga Terakhir The Gunners Menjelang Community Shield
Terkini
Kamis 13-08-2026,03:26 WIB
Jangan Terlambat! Ini Jadwal Sholat Palembang Kamis 13 Agustus 2026 Lengkap
Kamis 13-08-2026,02:00 WIB
Megawati Hangestri Masuk Elite Opposite V-League, 3 Bintang Ini Jadi Ancaman Terbesar
Kamis 13-08-2026,01:00 WIB
Jadi Pionir Kepatuhan di Muba, PT IFI Setor Rp42,4 Juta untuk Retribusi 2 TKA
Kamis 13-08-2026,00:28 WIB
Bocah 7 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Mengapung 20 Meter dari Lokasi Kejadian
Rabu 12-08-2026,22:38 WIB