PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,21:11 WIB
PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
Senin 08-12-2025,13:27 WIB
Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
Jumat 05-12-2025,19:38 WIB
Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
Senin 01-12-2025,14:23 WIB
Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
Senin 01-12-2025,14:06 WIB
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Alex Noerdin Tepis Seluruh Dakwaan JPU
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,06:24 WIB
Graduasi Mandiri Sejahtera Meningkat, Penerima Bansos Berkurang, Cek Faktanya!
Rabu 10-12-2025,06:47 WIB
Saldo DANA Kaget 1 Jutaan Bisa Kamu Ambil, Cek Bagaimana Dapatkannya
Rabu 10-12-2025,15:22 WIB
SIMAK! Poin Penting Terkait Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Periode
Rabu 10-12-2025,07:11 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 10 Desember 2025: Hujan Petir di OI dan OKUT, Hujan Ringan Dominasi Sumsel
Rabu 10-12-2025,13:07 WIB
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
Terkini
Kamis 11-12-2025,05:29 WIB
Respons Cepat: Bantuan Kemenkeu Peduli Mengalir ke Aceh Utara dan Bireuen
Kamis 11-12-2025,05:11 WIB
BRI Perkuat Literasi Keuangan Anak Lewat Tabungan dan Program Pendidikan
Rabu 10-12-2025,20:21 WIB
Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit
Rabu 10-12-2025,20:00 WIB
Kepala Disnakertrans Sumsel Kumpulkan Kadisnakertrans Se-Sumsel, Bahas Poin Penting Ini
Rabu 10-12-2025,19:31 WIB