PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 19-05-2026,15:13 WIB
Dugaan Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu 13-05-2026,16:44 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Lahat Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Selasa 12-05-2026,15:52 WIB
Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU, 2 Terdakwa Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 12-05-2026,12:42 WIB
Massa Geruduk PN Palembang, Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi OKU!
Selasa 31-03-2026,19:53 WIB
Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,11:27 WIB
Kampanye Hidrasi Sehat, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia
Minggu 14-06-2026,10:51 WIB
Rencana Mengambil Alih AC Milan Jadi Pekerjaan Baru Ruben Amorim
Minggu 14-06-2026,11:43 WIB
Kesepakatan Fulham dan Alvaro Arbeloa Hampir Selesai Dua Mantan Tottenham Tersingkir
Minggu 14-06-2026,20:02 WIB
Gebrakan Berani Kapolda Sumsel: Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Selama Sebulan Penuh
Minggu 14-06-2026,14:01 WIB
Menanti Aksi Perdana Megawati di Hyundai Hillstate, Kapan Debutnya?
Terkini
Senin 15-06-2026,04:25 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 15 Juni 2026: Hujan Masih Mendominasi, Pagar Alam Waspada Petir!
Senin 15-06-2026,04:00 WIB
Berkat LinkUMKM BRI, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional
Senin 15-06-2026,03:49 WIB
BRI SIap Buyback Rp500 Miliar, Sinyal Kuat Optimisme terhadap Prospek Saham BBRI
Senin 15-06-2026,03:40 WIB
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Pegadaian 15 Juni 2026 Masih Bertahan di Posisi Ini
Senin 15-06-2026,03:21 WIB