PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,19:53 WIB
Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa
Selasa 31-03-2026,19:47 WIB
Terjerat Kasus Proyek APAR di Empat Lawang, Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa 10-03-2026,17:44 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp589 Juta, Sekretaris dan Staf PMI OKU Timur Divonis 1 Tahun Penjara!
Senin 09-03-2026,20:04 WIB
Alex Noerdin Meninggal Dunia, Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkaranya Gugur
Sabtu 28-02-2026,16:27 WIB
Bupati Muba Hadiri Tahlilan Alex Noerdin, Doakan Pengabdian Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,04:25 WIB
Emas Kembali Turun di Pegadaian, Ini Daftar Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24
Jumat 24-04-2026,05:38 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Berawan, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan
Kamis 23-04-2026,21:12 WIB
Kapus Program Bela Negara Unhan RI Bekali SMAN 1 Slawi Wasbang dan Bela Negara, Ini Tujuannya
Jumat 24-04-2026,04:04 WIB
Jadwal Sholat Palembang Hari Ini, Jumat 24 April 2026: Jangan Sampai Terlewat!
Jumat 24-04-2026,08:01 WIB
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku Barat Daya Pagi Ini, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami!
Terkini
Jumat 24-04-2026,18:55 WIB
Link and Match Digeber! Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Buka Data Kebutuhan Tenaga Kerja
Jumat 24-04-2026,18:10 WIB
Pesan Tegas Bupati Enos untuk 124 Jamaah Haji Kloter 3: Disiplin di Arab Saudi dan Jangan Kurang Istirahat
Jumat 24-04-2026,17:35 WIB
Feby Deru Bakal Lombakan Senam Kriya ke Seluruh Kabupaten/Kota, Ini Target Sekda Sumsel untuk Budaya Lokal
Jumat 24-04-2026,16:13 WIB