PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-02-2026,16:27 WIB
Bupati Muba Hadiri Tahlilan Alex Noerdin, Doakan Pengabdian Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Jumat 27-02-2026,21:39 WIB
Bupati Muba Hadiri Tahlilan Alex Noerdin, Kenang Sang Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Jumat 27-02-2026,21:08 WIB
Hari Ketiga Kepergian Alex Noerdin, Rumah Duka Masih Dipadati Pelayat
Kamis 26-02-2026,14:35 WIB
Kenangan Tak Terlupakan Bupati Panca: Sosok Alex Noerdin di Balik Sekolah dan Berobat Gratis
Kamis 26-02-2026,14:13 WIB
Alex Noerdin Meninggal, JPU Koordinasi dengan Keluarga dan PN Palembang
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,03:46 WIB
Jangan Lupa Payung! BMKG Prediksi Hujan Guyur Palembang dan Sejumlah Wilayah Sumsel Hari Ini
Kamis 05-03-2026,10:49 WIB
Liburan Seru ke Surabaya Bareng Teman, Praktis dan Penuh Spot Menarik
Kamis 05-03-2026,05:04 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Melemah, Waktunya Beli atau Tunggu?
Kamis 05-03-2026,10:16 WIB
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Seram Bagian Timur pada Kedalaman 11 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Kamis 05-03-2026,13:33 WIB
Buka Puasa Jadi Spesial! Begini Cara Buat Pempek Palembang yang Gurih dan Autentik
Terkini
Kamis 05-03-2026,20:24 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati
Kamis 05-03-2026,20:16 WIB
Mudik Lebaran 2026, Dishub Kota Lubuk Linggau Siapkan Rest Area di Perbatasan
Kamis 05-03-2026,20:13 WIB
ICONNET Hadir Lebih Dekat, Sapa Pelanggan Loyal di Bulan Ramadan
Kamis 05-03-2026,20:05 WIB
PLN Icon Plus dan Bank Jambi Bahas Penguatan Layanan Jaringan
Kamis 05-03-2026,19:33 WIB