PALPRES.COM – Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /5/2022). Dalam Amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH,bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama. “Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan,” tegas Majelis Hakim saat di persidangan Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference, menyampai sikap untuk menyatakan banding Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan. Serta uang uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta US Dollar, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 Milyar. “Dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,”terang JPU di persidangan. JAN
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Menyatakan Banding
Kamis 16-06-2022,05:13 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Senin 28-09-2026,13:22 WIB
Terbukti Korupsi Dana Kalibrasi Alat Kesehatan, 2 Terdakwa Sama-sama Divonis 2 Tahun
Rabu 23-09-2026,19:24 WIB
Kasus Chromebook Muara Enim: KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Keluarga dan Pejabat Disdikbud
Senin 21-09-2026,13:23 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Irigasi di Muara Enim: Ayah dan Anak Sama-sama Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis 17-09-2026,15:06 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Rp1,6 Miliar, 4 Terdakwa Divonis Berbeda
Senin 24-08-2026,17:42 WIB
Diduga Terima Rp1,6 Miliar dan Alphard, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim Dituntut 5 Tahun
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
1.075 Hektar Tanah Adat Ogan Ilir Sengketa 36 Tahun, Serikat Tani Desak HGU PT BRK Diaudit Prabowo!
Kamis 01-10-2026,04:14 WIB
Hujan Diprediksi Guyur 8 Wilayah Sumsel Hari Ini, Cek Cuaca Palembang dan Daerah Lain
Rabu 30-09-2026,18:18 WIB
Jangan Asal Tanam! Lakukan 7 Trik Ini Supaya Panen Singkong Melimpah dan Umbi Super Besar
Rabu 30-09-2026,16:47 WIB
Pohon Kelengkeng Cuma Subur Tapi Nggak Berbuah? Lakukan 7 Trik Rahasia Ini Biar Panen Lebat
Kamis 01-10-2026,10:04 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)
Terkini
Kamis 01-10-2026,16:30 WIB
Pajak Ogan Ilir Tembus Rp96,97 Miliar, Layanan Digital Resmi Meluncur Bikin Rakyat Auto Senyum!
Kamis 01-10-2026,16:09 WIB
GEGER! Kombinasi 'Maut' Pertamina Prabumulih Semburkan Harta Karun Hitam 5.605 BOPD dari Sumur GNK-11
Kamis 01-10-2026,15:59 WIB
Budget Pas-Pasan Tapi Butuh Laptop Buat Tugas? Ini 2 Rekomendasi Laptop 2 Jutaan Paling Worth It
Kamis 01-10-2026,15:33 WIB
Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Plakat Tinggi Ajak Siswa SD Berdialog
Kamis 01-10-2026,14:55 WIB