Penggelap Motor dan Penadah Dicangking Polsek Indralaya

Jumat 24-06-2022,19:31 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

  PALPRES COM- Dua orang yang mencuri dan menadah sebuah sepeda motor, dicangking petugas dari Unit Reskrim Polsek Indralaya, Kamis (23/06/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka adalah Sukaizar alias Endet bin Asrin (23), warga Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir, dan Rian Anggara bin R Ujang Rahman (20), warga Jalan Anggrek 1 Perumahan PTPN Cinta manis Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie, ungkap kasus ini berdasarkan laporan pemilik motor. "Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya," ujar Kapolsek Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (24/06/2022).

Peristiwa pencurian terjadi di wilayah Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, pada akhir Mei lalu. Ketika itu, tersangka pencurian bernama Sukaizar meminjam sepeda motor kepada rekannya.

Pemilik motor yang tak curiga pun meminjamkan kendaraannya, karena tersangka beralasan ingin mengambil uang di rumah. Namun tersangka tak kunjung kembali, dan mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.

"Korban curiga karena tersangka tak kunjung kembali, akhirnya melapor ke polisi," tutur Herman. Polisi yang melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka di Indralaya.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Macan Putih Polsek Indralaya juga mengamankan seorang penadah motor bernama Rian Anggara.

"Oleh tersangka, motor itu dijual Rp 4,6 juta kepada penadah," ungkap Herman. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor.

Bahkan tersangka juga mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba. "Para tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka penggelapan mengaku uang penjualan motor untuk beli sabu," tukasnya. VIV

 

 

Kategori :