PALPRES.COM – Pemerintah mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sistem tersebut akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.
"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022) malam.
Luhut menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Menurut dia, sistem ini bisa memberikan kepastikan akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aplikasi PeduliLindungi bakal menjadi alat pemantau atau pengawasan di lapangan. Melalui aplikasi ini, pemerintah memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan stok komoditas pangan itu tiris dan harganya melambung.
Diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat bantu tracing dan tracking untuk Covid-19. Aplikasi itu merupakan syarat perjalanan hingga memasuki ruang-ruang publik.
Menurut Luhut, pemerintah berupaya mengubah tata-kelola minyak goreng curah rakyat agar distribusinya lebih akuntabel dan terpantau, baik dari produsen maupun sampai ke konsumen. Bila masyarakat tak punya PeduliLindungi, pembelian bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.
Selain harus menggunakan aplikasi, pembelian minyak goreng curah juga dibatasi 10 kilogram per NIK per hari. Harganya ditetapkan Rp14 ribu perliter atau Rp15.500 perkilogram.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujar Luhut. CIT