PALEMBANG, PE - Kasus dugaan korupsi suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6/2022) Dua terdakwa yakni Andri Swantana, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRIl. Keduanya mengikuti perdidangan secara virtual Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulihm embacaakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih. BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut. Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. JPU juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JAN
Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg Prabumulih Terancam Pasal Berlapis
Senin 27-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,04:24 WIB
Jangan Lupa Payung! Ini Prakiraan Cuaca Lengkap Sumsel 20 April 2026
Minggu 19-04-2026,06:22 WIB
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Waspada Hujan Petir
Jumat 17-04-2026,03:40 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya, 17 April 2026
Rabu 15-04-2026,00:21 WIB
Tragis! Tak Bisa Berenang, Remaja 18 Tahun Ini Tewas Terseret Arus Sungai di Palembang
Senin 13-04-2026,02:32 WIB
Penuh Berkah! Ratusan Jemaah Sambut Peresmian Masjid Almuqarrobin H Djayadi di Sukarami
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,04:25 WIB
Emas Kembali Turun di Pegadaian, Ini Daftar Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24
Kamis 23-04-2026,20:32 WIB
Kapolres Muratara Tunjukkan Empati, Beri Santunan kepada Keluarga Korban Tenggelam
Kamis 23-04-2026,15:01 WIB
Kasus Pertama di Sumsel! Pelaku Penggelapan Lolos Penjara, Diganti Kerja Sosial 2 Bulan
Kamis 23-04-2026,15:59 WIB
Wujud Kepedulian Sosial, LPPM Unhan RI Serahkan Bingkisan pada Korban Tanah Gerak Tegal
Terkini
Jumat 24-04-2026,10:34 WIB
Real Betis vs Real Madrid: Tekad Tim Tamu Meraih Kemenangan Beruntun di La Liga
Jumat 24-04-2026,08:01 WIB
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku Barat Daya Pagi Ini, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami!
Jumat 24-04-2026,05:38 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Berawan, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan
Jumat 24-04-2026,04:25 WIB
Emas Kembali Turun di Pegadaian, Ini Daftar Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24
Jumat 24-04-2026,04:04 WIB