PALEMBANG, PE - Kasus dugaan korupsi suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6/2022) Dua terdakwa yakni Andri Swantana, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRIl. Keduanya mengikuti perdidangan secara virtual Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulihm embacaakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih. BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut. Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. JPU juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JAN
Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg Prabumulih Terancam Pasal Berlapis
Senin 27-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,12:39 WIB
Harga Emas Antam di Palembang Sepekan Terakhir Terus Meroket, Hari Ini Tembus Rp1.520.000 per Gram
Jumat 22-11-2024,07:21 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Sumsel 22 November 2024, Palembang Diguyur Hujan Deras
Jumat 22-11-2024,04:05 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu Hari Ini 22 November 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Kamis 21-11-2024,18:09 WIB
Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah RDPS Akan Siapkan Program di Palembang
Kamis 21-11-2024,18:02 WIB
RDPS Akan Jamin Kesehatan Warga Palembang, Dengan Program 'Palembang Sehat'
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,20:24 WIB
Prediksi Verona vs Inter-Preview, Kabar Tim dan Susunan Pemain Liga Serie A
Kamis 21-11-2024,20:22 WIB
PERHATIAN! Ini Beberapa Hal yang Bisa Membuat Bansos YAPI Bagi Anak Yatim Piatu di Hentikan Oleh Kemensos
Kamis 21-11-2024,14:44 WIB
BPIP Gelar FGD Bahas Pemulihan Nama Baik Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Indonesia
Jumat 22-11-2024,07:02 WIB
'Si Loki' Diskominfo OKI Juarai Kompetisi Inovasi Tingkat Sumatera Selatan
Jumat 22-11-2024,05:26 WIB
New Tucson Hadir dengan Pilihan Mesin Hybrid dan Bensin, Harga OTR Mulai Rp600 Jutaan
Terkini
Jumat 22-11-2024,12:39 WIB
Harga Emas Antam di Palembang Sepekan Terakhir Terus Meroket, Hari Ini Tembus Rp1.520.000 per Gram
Jumat 22-11-2024,11:37 WIB
KPU OKI Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024, Wilayah Ini Jadi Prioritas
Jumat 22-11-2024,10:31 WIB
Tampil Beda, Paslon Mawardi-Anita Berikan 8 Misi Utama Demi Kemajuan Sumsel di Debat Ketiga
Jumat 22-11-2024,10:26 WIB
Singgung Kawasan Kumuh Disumsel, Eddy Berikan Solusi Jitu, Begini Katanya
Jumat 22-11-2024,10:22 WIB