Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg Prabumulih Terancam Pasal Berlapis

Senin 27-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

 

PALEMBANG, PE - Kasus dugaan korupsi suap Anggota   Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)   Kls I A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6/2022)

Dua terdakwa yakni Andri Swantana, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRIl. Keduanya mengikuti perdidangan secara virtual

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa,   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulihm embacaakan dakwaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta

Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.  

JPU juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JAN

Kategori :