PALEMBANG, PE - Kasus dugaan korupsi suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6/2022) Dua terdakwa yakni Andri Swantana, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRIl. Keduanya mengikuti perdidangan secara virtual Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulihm embacaakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih. BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut. Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. JPU juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JAN
Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg Prabumulih Terancam Pasal Berlapis
Senin 27-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Jumat 24-07-2026,20:00 WIB
14 Bulan di Museum Tekstil, PN Palembang Kembali ke Gedung Utama Mulai 27 Juli
Jumat 24-07-2026,03:42 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Juli 2026: Palembang dan Banyuasin Udara Kabur, Muratara Hujan
Kamis 23-07-2026,06:08 WIB
Promo Motor Honda Menggoda! Potongan Angsuran Rp200 Ribu Ramaikan Honda Corner Palembang
Rabu 22-07-2026,03:21 WIB
Jadwal Sholat Palembang Rabu 22 Juli 2026, Cek Waktu Subuh hingga Isya Hari Ini
Selasa 21-07-2026,03:30 WIB
Wajib Tahu! Jadwal Sholat Palembang Selasa 21 Juli 2026 Beserta Keutamaannya
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,02:00 WIB
Review Infinix XPAD 20 Pro: Tablet 12 Inci Termurah & Terbaik di 2025?
Jumat 24-07-2026,03:42 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Juli 2026: Palembang dan Banyuasin Udara Kabur, Muratara Hujan
Jumat 24-07-2026,04:00 WIB
TECNO Megapad 11 Review Indonesia: Tablet Terjangkau dengan Performa Kencang
Jumat 24-07-2026,08:52 WIB
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Berubah! Antam Menguat, Galeri24 dan UBS Melemah
Jumat 24-07-2026,12:07 WIB
Harga Bersahabat Performa Kencang, Ini Alasan Lenovo LOQ 15IAX9I Jadi Laptop Kelas Menengah Paling Dicari
Terkini
Jumat 24-07-2026,23:50 WIB
AFJ Gelar Aksi Damai, Desak McDonald’s Indonesia Publikasikan Roadmap Telur Cage-Free
Jumat 24-07-2026,22:15 WIB
Bikin Terharu! Satgas TMMD 129 Kodim Salatiga Belikan Ayam untuk Gizi Keluarga Pra Sejahtera Desa Cukil
Jumat 24-07-2026,21:59 WIB
Mulai dari Harga 4 Jutaan, Deretan Laptop Lenovo Ini Sangat Cocok Temani Kuliah hingga Skripsi
Jumat 24-07-2026,21:51 WIB
Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah dan Olahan Ilegal Diamankan Polres Muba
Jumat 24-07-2026,21:49 WIB