PALEMBANG, PE - Kasus dugaan korupsi suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6/2022) Dua terdakwa yakni Andri Swantana, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRIl. Keduanya mengikuti perdidangan secara virtual Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulihm embacaakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih. BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut. Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. JPU juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JAN
Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg Prabumulih Terancam Pasal Berlapis
Senin 27-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Rabu 09-09-2026,03:58 WIB
Waspada Cuaca Sumsel Hari Ini! Mayoritas Wilayah Diperkirakan Berkabut, Lahat Berpotensi Hujan
Selasa 08-09-2026,19:04 WIB
PLN Icon Plus Sumbagsel Lakukan P3AK Demi Optimasi Keandalan Jaringan Kabel Optik Minimalisir Kecelakaan
Selasa 08-09-2026,18:32 WIB
Angkut 10 Ribu Liter Minyak Sulingan ke Lampung, 2 Sopir Truk Divonis 15 Bulan Penjara
Selasa 08-09-2026,04:02 WIB
Dunia Makin Penuh Masalah? Saksi-saksi Yehuwa Tawarkan Cara Menemukan Kehidupan yang Lebih Baik
Senin 07-09-2026,03:00 WIB
Waspada Udara Kabur! Cek Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang hingga Pagar Alam
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,19:04 WIB
PLN Icon Plus Sumbagsel Lakukan P3AK Demi Optimasi Keandalan Jaringan Kabel Optik Minimalisir Kecelakaan
Selasa 08-09-2026,19:08 WIB
Melalui Program TJSL, PLN Icon Plus Hadirkan Akses Internet Gratis ke Sekolah Dasar dan TK di Palembang
Selasa 08-09-2026,19:06 WIB
PLN Icon Plus Sumbagsel Lakukan Pemeliharaan Kabel Fiber Optik Demi Tingkatkan Keandalan Jaringan
Rabu 09-09-2026,03:58 WIB
Waspada Cuaca Sumsel Hari Ini! Mayoritas Wilayah Diperkirakan Berkabut, Lahat Berpotensi Hujan
Selasa 08-09-2026,18:32 WIB
Angkut 10 Ribu Liter Minyak Sulingan ke Lampung, 2 Sopir Truk Divonis 15 Bulan Penjara
Terkini
Rabu 09-09-2026,16:56 WIB
Prediksi Liga Champions: Kemenangan untuk Barcelona, Arsenal, atau PSG Siapa Juaranya Malam Ini?
Rabu 09-09-2026,16:46 WIB
Solusi Jitu Multitasking Tanpa Lemot: Wajib Tahu Performa Snapdragon 7 Gen 4 dan RAM 12GB pada Vivo V70
Rabu 09-09-2026,16:38 WIB
Tips Tetap Wangi Berkelas Tanpa Bikin Boncos di Tengah In This Ekonomi
Rabu 09-09-2026,16:12 WIB