PALEMBANG, PE - Kasus dugaan korupsi suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/6/2022) Dua terdakwa yakni Andri Swantana, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, dan Dr EF Thana Yudha, mantan Calon Legislatif DPRIl. Keduanya mengikuti perdidangan secara virtual Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH,serta tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulihm embacaakan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih. BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut. Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. JPU juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JAN
Dua Terdakwa Dugaan Suap Pileg Prabumulih Terancam Pasal Berlapis
Senin 27-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,17:33 WIB
Palembang Menuju Kota Inklusif: Targetkan 15 Puskesmas Ramah Disabilitas di 2026
Selasa 06-01-2026,05:38 WIB
Update Jadwal Sholat Palembang dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
Senin 29-12-2025,12:55 WIB
Simak Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya, 29 Desember 2025
Kamis 25-12-2025,20:43 WIB
Keluhkan Banjir Usai Pembangunan Town House, Warga Sukajaya Minta Tolong Walikota Palembang
Kamis 11-12-2025,15:57 WIB
Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,04:38 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG 13 Januari 2026, Sumsel Didominasi Hujan Ringan, OKI dan Banyuasin Berawan
Selasa 13-01-2026,04:57 WIB
Emas Menguat Lagi! Pegadaian Catat Kenaikan UBS dan Galeri24 Hari Ini
Senin 12-01-2026,21:16 WIB
Cindo Nian! Titik Nol Palembang Berubah Drastis, Kini Dilengkapi Running Text Asmaul Husna
Senin 12-01-2026,20:36 WIB
Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Narkotika Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara
Senin 12-01-2026,22:45 WIB
Langkah Strategis PHR dan Pemprov Sumsel Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Selasa 13-01-2026,20:04 WIB
TNI Selalu di Hati Rakyat: Babinsa Koramil 405-12/Lahat Pastikan Malam Warga Tetap Nyaman
Selasa 13-01-2026,20:03 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Salurkan Bantuan Darurat Untuk Bantu Korban Banjir di Belitang
Selasa 13-01-2026,19:34 WIB
Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo
Selasa 13-01-2026,19:24 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Serlung: Kejari Pagar Alam Tetapkan Tersangka Baru
Selasa 13-01-2026,19:11 WIB