PAGARALAM, PALPRES.COM- Pengedar narkoba di wilayah Polres Pagaralam kembali diringkus Satuan Narkoba Polres Pagaralam. Tersangka terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja di kelurahan Rebah Tinggi Lembah Serunting, RT 009, RW 004, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam Sumsel.
Tersangka Ujang Mulyadi 46 ini disergap petugas di kediamannya pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21.51 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Rabu (29/6/2022) laku sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Bandar Narkoba dari Pagaralam Ini Dipastikan Bukan Anggota PWI
Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah yang ada di Lembah Serunting, RT 009, RW 004, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Pagaralam menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi alamat tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah tersebut didapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui Ujang Mulyadi.
Tak menunggu waktu lama, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkusan kertas yang setelah dibuka berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dapur tepatnya di bawah tong sampah.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-76, Setapak Transformasi Menuju Polri yang Presisi
Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan ini nanti akan ada informasi yang penting didapat.
“Sehingga kedepannya kita akan selau berkomitmen untuk sedapat mungkin akan memerangi segala bentuk yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba,” kata Sutioso. KOE