EMPAT LAWANG, PALPRES.COM -Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Empat Lawang segera cair. Pencairan ini mengharuskan Pemkab Empat Lawang menganggarkan sebesar Rp17 miliar. Pembayaran yang diketahui lebih besar dari tahun lalu ini akan dilakukan setelah gaji bulan Juli.
"Bulan Juli (dibayarkan), setelah pembayaran gaji Juli, kita proses lagi gaji ke-13," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, M Daud SE, Jumat (1/7/2022).
M Daud mengungkapkan sesuai ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang, tentunya gaji ASN setiap bulannya selalu dibayarkan.
Setelah itu pembayaran gaji ke-13 dilakukan masing-masing SKPD yang menaungi ASN. Daud mengatakan ketika pengajuan pembayaran lebih cepat maka pencairan akan lebih cepat pula.
BACA JUGA:Wah Mantap, Gaji 13 ASN Pagaralam Cair, Segini Alokasi Anggarannya
"Setelah gaji Juli dibayarkan selanjutnya kita proses gaji ke-13 sesuai pengajuan SKPD-nya," ungkapnya.
Dirinya mengimbau para ASN untuk bisa memanfaatkan gaji ke-13 dengan baik agar apa yang menjadi program pemerintah pusat bisa terwujud untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Gaji ke-13 ini untuk membantu para ASN membiaya sekolah anak mereka. Bagi ASN yang tidak mempunyai anak sekolah tentunya digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.