Di samping itu, pendapat tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Imam Ahmad, yaitu:
إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر
“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adha (bulan Zulhijah), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah Hari Raya Idul Adha.” (HR Ahmad)
Oleh sebab itu, terdapat banyak anjuran untuk memperbanyak ibadah pada Zulhijah khususnya pada 10 hari awal bulan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa sedekah, berpuasa, mendirikan sholat malam, serta amalan-amalan saleh lainnya.
BACA JUGA: Rumah Zakat Luncurkan “Bismillah Qurban Aman” di Tengah Wabah PMK
Ketiga, Seruan Menunaikan Haji Bagi yang Mampu
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3 menjelaskan pengertian haji yaitu ‘pergi menuju’. Sedangkan menurut pengertian syariat, ibadah haji merupakan kegiatan pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu.
Ibadah haji termasuk rukun Islam ke-5. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban bagi umat Muslim yaitu menunaikannya bagi mereka yang mampu.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai awal disyariatkannya ibadah haji. Dari ragam pendapat tersebut, pendapat yang masyhur dan disepakati waktu pensyariatan ibadah haji tercatat pada tahun keenam setelah Hijrah.
BACA JUGA:Jelang Qurban, Laznas BSMU Luncurkan Program Cicil Qurban
Pendapat tersebut merujuk pada kitab Mughni al- Muhtaj karya Syekh Khatib asy-Syarbini. Allah Subhanahu Wata’ala telah mengabarkan mengenai pensyariatan haji dalam firman-Nya surat Ali Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Keempat, Syariat Kurban
BACA JUGA:Superqurban Jangkau Pelosok Indonesia
Ibadah kurban dalam pengertian syariat adalah menyembelih hewan di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri pada Allah Subhanahu Wata’ala.Anjuran berqurban telah banyak disyariatkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam surat Al Kautsar: