Dua Terdakwa Dugaan Gratifikasi PTSL Divonis Berbeda

Senin 04-07-2022,18:14 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.CO - Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Khusus  Palembang kembali mengelar sidang lanjutan terhadap Ahmad Zairil dan Yoke, dua terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Kota Palembang, Senin (4/7/2022).

Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan putusan oleh majalis hakim Mangapul Manalu SH MH.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa yang dalam persidangan kali ini kembali dihadirkan secara daring, diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal  tentang tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatukan terdakwa Ahmad Zaini, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,"ujarnya.

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Perpusda Lahat Berlanjut

Sementara itu untuk terdakwa Joke dijatuhkan hukum pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan.

Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa Ahmad Zaini, dituntut jaksa penuntut Umum (JPU)  dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan

Sedangkan terdakwa Joke dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda 400 Subsider 6 bulan 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH, usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan, pihaknya  terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis majelis hakim.

BACA JUGA:Pidsus Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Mobil Hias di Disperindag Prabumulih

"Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan," pungkasnya. 

Sementara itu Tim Penasihat Hukum Terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke, Jasmadi SH MH saat dikonfimasi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati atas putusan majelis hakim, tentunya akan berkoordinasi dahulu dengan klien kami langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima atau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar Jasmadi.

Dalam Dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat terdakwa bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Program PTSL Kembali Digelar

Kategori :