Banner Honda PCX

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Distribusi Semen Digelar, Kerugian Negara Tembus Rp74,3 Miliar

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Distribusi Semen Digelar, Kerugian Negara Tembus Rp74,3 Miliar

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi distribusi semen dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, Kamis 23 Juli 2026-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan Korupsi distribusi semen dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis 23 Juli 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, SH.MH.didampingi hakim anggota, dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni M. Jamil (MJ) selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan perusahaan semen, Dede Parasade (DP) selaku mantan Direktur Keuangan, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan perkara bermula dari kerja sama pendistribusian semen antara perusahaan semen dimaksud dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), yang dipimpin terdakwa Djie A Lie Alianto berdasarkan Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017 dan perubahan Akta Nomor 20 Tahun 2020.

"Selama menjabat sebagai Direksi, M. Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerja sama distribusi semen.

BACA JUGA:Aktor Intelektual Dugaan Korupsi KUR Divonis 5 Tahun, Uang Pengganti Rp3 Miliar

BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala! Asyik Bisnis Barang Haram, IRT di Pemulutan Ogan Ilir Tak Berkutik Digerebek Polisi

Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU melanjutkan, tindakan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624 yang dialami perusahaan semen yang  merupakan milik negara," ujar JPU.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kerja sama pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan sehingga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Nahas, Seorang Pemulung Ditemukan Tewas Diduga Tersenggol Kereta Api di Jalur Rel Prabumulih

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 2 Anggota Dewan

"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan dilakukan secara bersama-sama," terang JPU.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait