DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Paripurna ke 9 Masa Persidangan II dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Tahun 2021, oleh Walikota Palembang di DPRD Kota Palembang, Senin (4/7/2022).
Dalam Paripurna tersebut, Harnojoyo menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Palembang tahun anggaran 2021, berupa laporan keuangan yang memuat laporan organisasi antara laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang kebenaran negara dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara daerah.
Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2007 tentang pedoman teknis membangun daerah Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintahan daerah.
"Dengan besaran jumlah aset tersebut, nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14,5 Triliun," katanya.
Wali Kota Palembang juga merincikan kondisi keuangan daerah pada tahun lalu. Dimana realisasi anggaran tahun 2021 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar Rp3,690 Triliun atau 89,7 persen dari dianggaran sebesar Rp4,114 Triliun.
"Rancangan peraturan daerah disampaikan dengan harapan anggota dewan bersama dengan Pemkot Palembang, dapat menetapkannya menjadi peraturan daerah kota Palembang," katanya. ADV/DYN