PALEMBANG, PALPRES.COM -Majelis Hakim menjatukan hukuman kepada Terdakwa Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 Tahun.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (5/7/2022)
Dalam amar putusannya, hakim Yoserizal SH MH menjelaskan bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai, bahwa terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Jelang Vonis Hakim, Dodi Reza Dikenal Banyak Memiliki Program Pro Masyarakat
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihuukum.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan," ujarnya.
Selain pidana, Dodi Reza juga dihukum tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Bantah Terima Uang, Dodi: Uang Rp 1,5 Milyar dari Ibu Saya
Diketahui sebelumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan, dan denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Dodi juga dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 Milyar, dikurangi dengan uang yang telah disita.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.