PALEMBANG, PALPRES.COM – Sejak dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) mencapai Rp1,102 triliun. Adapun jumlah nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS sebesar Rp10,672 triliun.
Terdiri dari Rp9.340,7 miliar deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp408 miliar deklarasi luar negeri, dan Rp923,25 miliar harta yang diinvestasikan.
Tercatat, sebanyak 5.797 Wajib Pajak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengikuti PPS sejak dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan berakhirnya PPS pada 30 Juni 2022.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.30 Juni 2022.
BACA JUGA: Bantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Romadhaniah, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib Pajak yang telah memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Dengan mengikuti PPS berarti Wajib Pajak mendapat kepastian hukum dan terhindar dari sanksi administrasi yang lebih berat baik berupa kenaikan maupun bunga, termasuk sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 200% sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” jelas Nia. (rilis)