PALEMBANG, PALPRES.COM- Berawal dari candaan hingga berujung penganiayaan terhadap anak, hal ini dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibatnya Edi Pin Yasin (40) warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti kecil Palembang harus dijemput anggota Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (8/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di kediaman korban berinisial ED (6).
"Saat itu pelaku yang merupakan paman korban sedang bercandaan dengan korban, namun setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban karena pelaku hendak mengambil ponsel dari korban," ujarnya, Jumat (8/7).
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Ada 19 Reka Adegan
Namun korban marah dan memukuli pelaku hingga mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku tersinggung sehingga menampar korban berulang-ulang kali.
"Atas hal itu korban melaporkan kejadian ke orang tuanya Lidia Sari (37) dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sehingga dari laporan itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamanannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Tri menghimbau kepada orang tua untuk menyayangi anaknya dan jangan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikologis anak, yang akan berakibat fatal bagi anak tersebut.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian korban saat kejadian dan pakaian pelaku pada saat kejadian," tambahnya. Atas ulahya pelaku terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak.