LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (17), warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, menyerahkan diri ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan orang tuanya, Kamis (7/7/2022).
Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan penyidik, Pelaku mengakui melakukan curanmor bersama Icel Bela.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gaspol
Selain itu, dia juga juga telah melakukan curat di RT 04, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
“Pelaku diserahkan langsung oleh orang tua kandungnya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah.
Pelaku AD bersama Icel Bela (sudah ditangkap lebih dulu) melakukan aksi curanmor pada Kamis, 5 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Stadion (Tribun) Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Keduanya mencuri motor Honda Beat T 3711 WQ milik Imam Putra Sanjaya, 17 tahun, pelajar, warga Jalan Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
BACA JUGA:Resedivis Curanmor Keok Dihadiahi Timah Panas
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil motor korban disamping Tribun Perbakin, yang kunci kontaknya tertinggal di motor,” ujarnya.
Saat itu korban dan rekannya bermain di lapangan Perbakin Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat itulah korban yang berada di lantai dua gedun, melihat motornya telah diambil oleh 2 orang pelaku.
BACA JUGA:Tujuh Bulan Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk
Korban dan rekan-rekan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, tetapi tidak berhasil.