Dimaafkan Korban, Darma Dapat Keadilan Restoratif

Sabtu 09-07-2022,19:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini membebaskan seorang tahanan, karena korbannya telah memaafkan dan menarik tuntutannya.

Kebiajakan yang diambil Polda Sumsel itu, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tahanan tersebut diketahui bernama Darma.

Darma sebelum dilakukan penahanan, karena menemukan sebuah ponsel tapi tidak dilaporkannya, malah dia jual untuk membayar tunggakan listrik.

BACA JUGA: Belasan Kades OI dan OKI Serta Kontraktor Ditahan Polda Sumsel

Hal itulah mengakibatkan ia harus dipenjara.

Namun setelah korban memaafkan dan adanya perdamaian, akhirnya ia di bebaskan, walaupun sempat menjalani hukuman selama satu bulan lebih.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa Darma seorang freelance tempat hiburan rumah hantu di BKB Palembang. 

Dia ditangkap anggotanya Unit 1, Subdit III Jatanras Polda Sumsel, karena menemukan ponsel pengunjung jatuh dan menjualnya.

BACA JUGA:Tim Labfor Polda Sumsel Amankan Alat Kelistrikan RS Siloam Sriwijaya

"Dari penelusuran yang dilakukan anggota kita, dia ini nekat melakukan aksi itu karena terhimpit ekonomi,” ungkapnya.

Keluarganya tengah tercekik tunggakan listrik. 

“Awalnya dari keterangan dia ke anggota kita, tak niat menjual ponsel yang dia temukan, tapi karena tunggakan biaya listrik di rumahnya, maka ponsel itu dia jual dengan niat bantu orangtua," ujarnya, Sabtu (9/7).

Dari karena hal itulah, menurut Kompol Agus, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ikut mengirimkan bantuan kepada Darma demi meringankan beban perekonomian yang menimpanya.

BACA JUGA: Polda Sumsel Lauching ETLE Tahap II Se-Sumsel

Kategori :